BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, mengimbau kepada masyarakat setempat untuk secara teliti memeriksa daftar pemilih sementara (DPS) bagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq, menyampaikan bahwa jumlah DPS untuk Pilkada serentak tahun 2024 sudah ditetapkan pada 10 Agustus 2024. Jumlah pemilih yang terdaftar mencapai 208.305 jiwa, yang terdiri dari 105.171 jiwa pemilih laki-laki serta 103.134 jiwa pemilih perempuan. Anas Kholiq juga menginformasikan bahwa DPS ini akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 156 desa dan kelurahan dalam periode 18 Agustus hingga 27 Agustus mendatang. Pengumuman ini diharapkan dilakukan di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat umum. Kepada warga, ia mengingatkan untuk aktif mencermati pengumuman DPS dan memeriksa apakah nama mereka terdaftar. Apabila nama seseorang tidak terdapat dalam daftar tersebut, mereka diminta untuk memberikan masukan atau tanggapan kepada PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta KPU setempat. Lebih lanjut, masyarakat Kabupaten Rejang Lebong juga bisa melakukan pengecekan secara online untuk memastikan status pendaftaran mereka di situs www.cekdptonline.kpu.go.id, sebelum pelaksanaan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. DPS yang sudah ditetapkan ini akan memungkinkan para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka di 445 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 156 desa/kelurahan yang ada di 15 kecamatan. Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, mereka dipersilakan memberikan tanggapan dan masukan dengan syarat menyertakan bukti-bukti yang mendukung, agar kemudian dapat diakomodasi dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) maupun daftar pemilih khusus (DPK). ANTARA