**Borneonews - Jakarta**, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi di Tambora, Jakarta Barat, akan tetap berjalan. Pihak Dinas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian kasus ini melalui jalur keadilan restoratif atau *restorative justice*.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun adalah sebuah delik yang murni, apalagi jika melibatkan anak sebagai korban. Oleh karena itu, langkah *restorative justice* tidak dapat diterapkan dalam situasi ini.
Pernyataan tersebut merujuk pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Tambora, Jakarta Barat, yang melibatkan pelaku berinisial NE berusia 21 tahun. NE diduga telah menjual keperawanan korban yang berinisial I, yang masih berusia 15 tahun, dengan cara menjanjikan sejumlah uang dan berbagai keuntungan lainnya.
Mochamad menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum atas kasus ini, meskipun ada potensi upaya damai dari pihak pelaku atau pihak lain yang terlibat. Menurutnya, jika ada upaya perdamaian, hal tersebut sebaiknya dijadikan sebagai pembelaan bagi kuasa hukum pelaku saat persidangan.
Lebih jauh, keberadaan konsesi dari perjanjian damai seharusnya dipertimbangkan sebagai bagian dari pertimbangan hukum, baik bagi jaksa penuntut umum untuk menentukan tuntutan yang lebih rendah ataupun bagi hakim untuk memberi vonis yang lebih ringan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mochamad juga meresapi kondisi ekonomi keluarga korban yang cukup memprihatinkan. Dalam hal ini, ibu korban yang merupakan seorang janda harus berjuang untuk menghidupi tiga orang anak. Ia menyoroti bahwa kerentanan korban semakin diperparah oleh kondisi ekonomi keluarga, di mana orang tua tunggal ini menjadi kurang mampu untuk memberikan pengawasan yang memadai.
Lebih lanjut, gaya hidup korban yang terbilang mewah tanpa adanya bimbingan orang tua juga berkontribusi terhadap mudahnya korban terpengaruh oleh tawaran pelaku. Mochamad mengingatkan bahwa pengaruh gaya hidup para selebriti, yang sering ditampilkan tanpa kontrol orang tua, juga dapat memicu perilaku anak untuk tertarik pada janji-janji dari pelaku.
Pihak Dinas PPAPP DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pendampingan, penanganan, dan perlindungan bagi korban, serta akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban. Mochamad menegaskan bahwa pemerintah provinsi DKI Jakarta siap mendukung penegakan hukum dalam kasus ini dan berkolaborasi demi kepentingan terbaik anak.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi bahwa putrinya telah dijual oleh pelaku, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian di Polsek Tambora. Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi bahwa pelaku NE sudah ditangkap berkat kecurigaan orang tua korban yang waspada setelah mengetahui tindakan tersebut.
ANTARA
Proses Hukum Eksploitasi Seksual Anak di Jakarta Barat Berlanjut
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







