SURABAYA –
**Borneonews - Kediri**, Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, menetapkan kewajiban bagi seluruh instansi untuk menyediakan ruang laktasi. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur Program Pemberian ASI Eksklusif di Tempat Kerja. Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri, dr. Muh Fajri Mubasysyir, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan survei terhadap berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Survei tersebut mencakup sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), instansi pemerintah, lembaga swasta, rumah sakit, serta pusat perbelanjaan. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak lembaga yang sudah memiliki ruang laktasi yang memadai. Namun, Fajri menyampaikan bahwa masih ada beberapa tempat yang memerlukan perbaikan. "Ada beberapa instansi yang belum dilengkapi dengan ruang laktasi. Meskipun demikian, sebagian besar instansi, baik pemerintah maupun swasta, telah menyediakan fasilitas yang cukup baik untuk kebutuhan tersebut," ungkapnya dalam pernyataan di Kediri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut mencantumkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam mendukung program pemberian ASI eksklusif. Ruang laktasi haruslah tertutup, nyaman, dilengkapi dengan pendingin ruangan, serta fasilitas penyimpanan yang memadai seperti kulkas untuk menyimpan ASI. "Yang paling penting adalah menciptakan ruang yang nyaman bagi ibu menyusui. Ketika mereka merasa nyaman, kualitas ASI yang dihasilkan akan optimal, sehingga program pemberian ASI eksklusif dapat berjalan dengan baik," tambahnya. Dinas Kesehatan juga telah melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2021 sebagai bagian dari peringatan pekan ASI sedunia. Fajri berharap agar seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, serta sejumlah tempat publik dapat menerapkan regulasi ini dengan menyediakan ruang laktasi yang sesuai. "Ketersediaan ruang laktasi sangat membantu ibu-ibu menyusui. Mereka bisa mendapatkan tempat yang memadai untuk menyusui bayi saat berada di ruang publik atau ketika bekerja, sehingga dapat memberikan ASI eksklusif dengan lebih mudah," tegasnya. Fajri menekankan bahwa ASI memiliki kekhasan yang tak dapat ditandingi oleh susu lainnya. Ia mendorong para ibu untuk berusaha memberikan ASI eksklusif kepada bayi mereka selama minimal enam bulan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan Perwali Nomor 33 Tahun 2021, Dinas Kesehatan Kota Kediri juga memberikan penghargaan kepada beberapa instansi yang dinilai berhasil menerapkan peraturan tersebut dengan baik. Di antaranya adalah Polres Kediri Kota, Mall Pelayanan Publik, RSM Ahmad Dahlan, Kediri Town Square, dan PT. Gudang Garam Tbk. Bripka Farid Kurniawan, yang mewakili Polres Kediri Kota, menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Kediri. Ia menjelaskan bahwa Polres Kediri Kota telah menyediakan lima ruang laktasi di beberapa tempat layanan publik, termasuk di pelayanan SKCK, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pelayanan reskrim, serta Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Farid berharap agar ke depannya lebih banyak instansi dan lembaga pelayanan publik di Kota Kediri yang dapat menyediakan ruang laktasi. "Ketersediaan ruang laktasi sangat penting. Ibu menyusui memerlukan privasi saat memberikan ASI. Oleh karena itu, kami berharap lebih banyak lagi instansi yang peduli dengan kebutuhan ini," tutupnya. ANTARA