**Borneonews - Palu**, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah baru-baru ini menyelenggarakan diskusi publik yang menarik perhatian mengenai praktik pertambangan ilegal serta kemungkinan keterlibatan Warga Negara Asing (*WNA*) dalam kegiatan tersebut. Acara ini bertajuk "Menelusuri Luka Bumi Palu" dan diadakan untuk mengidentifikasi dan mendiskusikan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tanpa izin yang semakin meluas di beberapa daerah di Sulawesi Tengah.
Ketua AMSI Sulteng, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa diskusi mengenai tambang ilegal ini sangat penting. Tujuannya adalah untuk merespons peningkatan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, sekaligus menyoroti dugaan keterlibatan *WNA* dalam praktik-praktik tersebut. Dia berpendapat bahwa kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (*PETI*) tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Ini termasuk praktik penambangan yang sembarangan, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan kerja serta kehilangan pendapatan negara, di samping pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
Isu penambangan ilegal di Sulawesi Tengah telah menarik perhatian sejumlah pihak, diantaranya pemerintah, jurnalis, dan masyarakat sipil. Muhammad Iqbal menekankan pentingnya diskusi ini sebagai wadah untuk menemukan solusi yang efektif dan menyeluruh terhadap masalah yang muncul seiring dengan praktik penambangan liar.
Dalam kesempatan itu, AMSI Sulteng mengundang puluhan jurnalis dari Kota Palu untuk berpartisipasi dan menghadirkan dua narasumber yang kompeten. Narasumber tersebut adalah Muh Tauhid dari Divisi Advokasi Jaringan Advokasi Tambang (*Jatam*) Sulteng dan Kompol Romy Gafur, Kepala Bagian Operasi Polresta Palu. Diskusi ini dipandu oleh Abdee Mari, Sekretaris AMSI Sulteng.
Muh Tauhid, dalam perannya sebagai narasumber, menekankan pentingnya adanya penegakan hukum yang lebih ketat dari pihak kepolisian terhadap para investor yang mendanai *PETI*. Hal ini dianggap perlu untuk menghentikan rantai pendukung penambang ilegal. Menurutnya, Kabupaten Parigi Moutong merupakan wilayah yang paling terdampak oleh aktivitas pertambangan liar, di mana terdapat beberapa lokasi penggalian emas yang tidak memiliki izin.
Dia menyoroti bahwa sering kali operasi ilegal ini melibatkan alat berat yang salah kaprah dipersepsikan sebagai bagian dari pertambangan rakyat, yang menyebabkan risiko signifikan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Selama penelusuran, tim Jatam menemukan bahwa ada *WNA*, khususnya dari Tiongkok, yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas liar di daerah tersebut.
Di sisi lain, Kompol Romy Gafur dari Polresta Palu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi selama lebih dari sebulan kepada masyarakat di wilayah hukum Kota Palu untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya dari pertambangan ilegal. Sosialisasi ini juga mencakup penjelasan tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Setelah sosialisasi, Polresta Palu berencana melakukan evaluasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah tegas demi memastikan keselamatan masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
ANTARA
Diskusi AMSI Sulteng Soroti Tambang Ilegal dan Keterlibatan WNA
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







