JAYAPURA –
**Borneonews - Timika**, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Papua Tengah telah melaksanakan pemeriksaan terhadap bibit tanaman anggrek bulan (*Phalaenopsis amabilis*) yang berasal dari Denpasar, Bali. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menghindari penyebaran Organisme Pengganggu Tanaman Karantina (OPTK) di wilayah tersebut. Pejabat Karantina Tumbuhan, Agustina, mengungkapkan bahwa sebanyak 30 batang anggrek telah diperiksa oleh timnya. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa bibit yang datang dari daerah asal benar-benar bebas dari OPTK. Agustina menambahkan bahwa proses pemeriksaan mencakup verifikasi jumlah, jenis, serta inspeksi fisik tanaman. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah risiko penyebaran OPTK di Papua Tengah. Menurutnya, setelah semua tahap pemeriksaan selesai, pihak karantina akan mengeluarkan Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan (KT-9) sebagai tanda bahwa bibit tersebut aman. Ia juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi menjaga keamanan lingkungan di Papua Tengah dari ancaman OPTK dengan rutin melaporkan setiap komoditas tumbuhan yang akan dipindahkan baik keluar maupun masuk wilayah tersebut. Di akhir penjelasannya, Agustina menekankan bahwa petugas karantina berperan aktif di setiap pintu masuk dan keluar di seluruh Indonesia, termasuk di Papua Tengah. Hal ini memudahkan setiap individu yang ingin mengirimkan atau menerima komoditas tanaman untuk melakukan pelaporan. Dengan upaya bersama, diharapkan Papua Tengah dapat tetap terhindar dari bahaya penyebaran OPTK, sehingga ekosistem dan keanekaragaman hayatinya tetap terjaga. ANTARA