JAYAPURA –
**Borneonews - Timika**, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, yang terletak di Provinsi Papua Tengah, telah melaksanakan sosialisasi mengenai kartu pelaku usaha kepada nelayan yang merupakan Orang Asli Papua (OAP) di empat kampung di wilayah pesisir. Kegiatan ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mendukung dan memberdayakan masyarakat nelayan lokal. Kepala Bidang Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan, Clemens Ohoilulin, mengungkapkan bahwa sosialisasi tersebut berlangsung di kampung Aikawapuka, Mioko, Atuka, dan Timika Pantai. Melalui pesan singkat yang dikirimkan dari Timika, ia menjelaskan pentingnya acara ini dilakukan agar para nelayan memahami dengan baik fungsi dan manfaat dari kartu pelaku usaha yang akan mereka terima. Sebanyak 225 nelayan OAP turut berpartisipasi dalam sosialisasi ini. Clemens berharap bahwa kartu pelaku usaha tersebut dapat membantu mereka dalam beraktivitas. “Fungsi dari kartu pelaku usaha ini adalah sebagai identifikasi profesi bagi para pelaku di bidang kelautan dan perikanan di Kabupaten Mimika,” tuturnya. Clemens menambahkan bahwa kartu pelaku usaha akan menjadi basis data yang berfungsi untuk melindungi serta memberdayakan pelaku usaha di sektor perikanan dan kelautan. Ia menjelaskan bahwa nelayan, pembudidaya ikan, penggarap tambak garam, pemasar ikan, pengolah ikan, serta pengusaha yang bergerak dalam pengiriman ikan adalah pihak yang berhak memiliki kartu tersebut. Sosialisasi ini dibiayai melalui dana bagi hasil dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari daerah. Clemens menekankan bahwa yang paling penting dari kegiatan ini adalah agar para nelayan lokal, khususnya orang Papua asli, dapat memahami dengan baik kegunaan dan manfaat kartu yang diberikan. Hal ini diharapkan akan memudahkan mereka dalam menjalankan usaha dan aktivitas perikanan sehari-hari. ANTARA