MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah resmi mendakwa enam pejabat dari Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina) karena terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp580 juta. Ahmad Halawi, selaku JPU, mengungkapkan bahwa keenam terdakwa diduga telah melakukan praktik korupsi terkait proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (*PPPK*) di Kabupaten Madina yang berlangsung pada tahun 2023. Dalam penjelasannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ahmad menyatakan bahwa total kerugian negara dari tindakan ini adalah Rp580 juta, yang diambil dari peserta seleksi dengan nilai yang bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Keenam pejabat yang didakwa tersebut terdiri dari Dollar Heriyanto Siregar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Hamid Nasution sebagai Penjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Heriansyah yang merupakan Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar. Selain itu, terdapat juga Dedi Marito selaku Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal, Ismansyah Batubara yang bertanggung jawab sebagai Kepala Sub Bagian Umum, dan Surniati Daulay yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran di Dinas Pendidikan Kabupatan Madina. Tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan dengan cara penyalahgunaan kekuasaan yang menguntungkan pihak tertentu dan memaksa peserta untuk memberikan uang sebagai syarat dalam seleksi. Ahmad menjelaskan bahwa tindakan para terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primer. Sebagai dakwaan alternatif, keenam pejabat itu juga dapat dikenakan Pasal 11 dari Undang-undang yang sama. Sesaat setelah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Sarma Siregar memutuskan untuk menunda persidangan, yang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 Agustus, dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi. Hakim Sarma menegaskan bahwa karena para terdakwa belum mengajukan eksepsi, penuntut umum diharapkan dapat menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya. ANTARA