JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Adisatrya Suryo Sulisto, menyampaikan permohonan agar asumsi nilai tukar rupiah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 direvisi. Permohonan ini mengacu pada kesepakatan yang telah ditetapkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk tahun 2025. DPR RI berperan penting dalam menentukan kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap keadaan ekonomi negara. Dalam konteks ini, penyesuaian nilai tukar rupiah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mewujudkan proyeksi anggaran yang realistis. Adisatrya menekankan pentingnya sinkronisasi antara asumsi nilai tukar yang diusulkan dalam RAPBN dengan KEM PPKF. Harapannya, hal ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan. ANTARA