**Borneonews - Jakarta**, Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE), yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan minyak dan gas milik negara, Pertamina, memiliki rencana ambisius untuk menggandakan kapasitas terpasang pembangkit energi bersihnya menjadi 6 gigawatt (GW) pada tahun 2029. Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Selasa, Direktur Manajemen Risiko Pertamina NRE, Iin Febrian, mengungkapkan target perusahaan untuk mencapai pendapatan bisnis sebesar US$2,1 miliar menjelang tahun 2029, yang merupakan peningkatan lima kali lipat dari angka saat ini. Rencana yang ambisius ini mencakup pengembangan berbagai sumber energi bersih, termasuk *hydrogen*, geotermal, gas, solar, angin, dan biomassa. Pertamina NRE berencana untuk meningkatkan produksi *hydrogen* menjadi 77,1 kiloton per tahun, memproduksi baterai hingga 51,5 GWh, dan meningkatkan kapasitas pembangkit listrik geotermal menjadi 1,4 GW pada tahun yang sama. Selain itu, perusahaan berupaya meningkatkan pembangkit listrik dari gas hingga 3,8 GW, dari solar mencapai 1,3 GW, dari angin sebesar 58 megawatt (MW), dari biomassa hingga 33 MW, dan memproduksi bioetanol sebanyak 840 ribu kiloliter. Penjualan kredit karbon juga menjadi bagian dari target ini, di mana perusahaan menargetkan untuk menjual 19,2 juta ton setara CO2. Iin Febrian juga mengakui adanya berbagai tantangan yang menghalangi perkembangan energi terbarukan di Indonesia. Tantangan-tantangan tersebut mencakup keterbatasan dana, kesenjangan teknologi, investasi yang masih dalam tahap awal, pengembangan kapasitas, serta dukungan regulasi yang tidak memadai. Salah satu hambatan yang signifikan saat ini adalah tidak adanya undang-undang khusus mengenai energi terbarukan. Meskipun pemerintah telah menetapkan target penggunaan energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen untuk tahun depan, angka saat ini masih berada di 13,09 persen. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pengembangan energi terbarukan yang berkelanjutan. Presidential Regulation Nomor 112 Tahun 2022 juga telah dikeluarkan untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, termasuk ketentuan untuk menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap. ANTARA