**Borneonews - Jakarta**, Pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia memerlukan intervensi yang lebih signifikan dari pihak pemerintah. Hal ini diungkapkan oleh Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta.
Dalam diskusi tersebut, Komaidi mencatat bahwa banyak pengembang EBT saat ini menghadapi tantangan terkait ketidakseimbangan pasar, di mana mereka beroperasi dalam situasi yang ditandai oleh *high risk, low return*. Dia menekankan bahwa kesulitan yang dihadapi oleh pengembang EBT dalam memasarkan produk mereka, disebabkan oleh dominasi satu pembeli utama yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kondisi ini menyebabkan posisi tawar pengembang menjadi lemah, yang pada gilirannya berdampak pada kesulitan untuk mendapatkan harga yang sesuai bagi energi yang mereka hasilkan. Komaidi mengatakan, Pengembangan EBT saat ini adalah *high risk, low return*. Pengembang ingin menjual, tetapi terjebak dalam situasi *single buyer*. Ini adalah hal yang harus disadari semua pihak, termasuk pengambil kebijakan, agar pengembangan EBT bisa beralih menjadi *high risk, high return*.
Sebagai solusi, Komaidi mengusulkan agar pemerintah melakukan intervensi lebih lanjut dalam pengembangan EBT, termasuk secara spesifik terhadap PLN sebagai *offtaker* atau pembeli listrik. Intervensi ini dianggap penting agar PLN bersedia membeli listrik dari pengembang EBT dengan harga yang pantas.
Apabila PLN tidak dapat menyerap semua listrik yang dihasilkan, pihak pemerintah perlu memfasilitasi mekanisme *power wheeling*, sehingga pengembang EBT dapat menjual listriknya kepada pihak lain. *Power wheeling* adalah istilah yang merujuk pada mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas milik negara/PLN, menggunakan jaringan transmisi dan distribusi yang ada.
Jika *power wheeling* tidak memungkinkan, pemerintah seharusnya memberikan subsidi. Jadi, ada jaminan bahwa semua listrik yang diproduksi oleh pengembang EBT harus terserap. Jika tidak ada dukungan, pengembangan ini tidak akan berjalan maju, jelasnya lebih lanjut.
Upaya untuk memajukan sektor EBT dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama karena hingga saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur pengembangan energi terbarukan secara menyeluruh. Meski demikian, pemerintah memiliki target untuk mencapai bauran EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025, namun pada 2023, pencapaian EBT baru mencapai 13,09 persen.
Pentingnya pengaturan ini juga terlihat dari upaya pemerintah yang saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang komprehensif, mendukung iklim pengembangan energi EBT yang berkelanjutan dan adil.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Peraturan ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di sektor energi terbarukan dan mencakup pengaturan mengenai harga, mekanisme pengadaan, serta transisi energi di sektor ketenagalistrikan, termasuk rencana penghentian pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) serta pembatasan pembangunan pembangkit baru.
ANTARA
Pengembangan Energi Baru Terbarukan Butuh Intervensi Pemerintah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







