JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, mengimbau kepada para pengurus partai agar secara serius mempelajari putusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan. Hal ini sangat penting untuk memastikan dominasi dan keberhasilan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di berbagai wilayah. Bakrie menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, Partai Golkar berpotensi untuk mengusung calon secara mandiri. Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya para pengurus pusat untuk mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang datang dari pengurus daerah. “Kami berharap bahwa para pengurus yang akan datang dapat membela Partai Golkar dengan sepenuh hati melalui berbagai negosiasi yang konstruktif,” ujarnya saat menyampaikan pandangan umumnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Selasa malam. Lebih lanjut, Bakrie optimis bahwa melalui negosiasi yang efektif, Partai Golkar bisa meraih keberhasilan. Namun, ia juga menekankan agar pengurus tetap berkomunikasi secara aktif dengan Koalisi Indonesia Maju untuk memperkuat posisi partai dalam konteks politik yang lebih luas. Ia meminta agar hal ini dapat dipelajari dengan seksama oleh Ketua Umum dan para pengurus yang baru. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang merubah ketentuan terkait ambang batas pencalonan untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kini dapat mencalonkan pasangan calon. Penentuan syarat untuk mengusulkan pasangan calon tersebut hanya akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah terkait. “Dalam amar putusan, kami mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari yang sama. ANTARA