BANDA ACEH –
**Borneonews - Aceh Tamiang**, Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri (Poktan HSM) Tenggulun telah berhasil mendapatkan kemenangan dalam perkara sengketa lahan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Sengketa ini melibatkan lahan yang terletak di daerah Kabel Gajah, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Skundur yang berada di Kecamatan Tenggulun. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, Poktan HSM segera melakukan pemasangan palang besi permanen pada lahan yang sebelumnya disengketakan tersebut. Palang besi itu didirikan di kawasan yang menjadi perbatasan antara Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Direktur Eksekutif LSM LembAHtari, Sayed Zainal, menjelaskan bahwa pemasangan palang tersebut dilakukan sebagai tindakan resmi setelah kelompok tani meraih kemenangan melalui putusan Mahkamah Agung dengan nomor 280/K/Pdt/2024. Lahan yang menjadi objek sengketa ini terletak di kawasan Kabel Gajah, TNGL Sikundur Tenggulun. Sayed juga menambahkan bahwa LSM LembAHtari telah ditunjuk sebagai pendamping bagi Poktan HSM sejak tahun 2022. Penunjukan ini berlangsung setelah kelompok tani tersebut menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Stabat pada tahun 2020 dan kemudian di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2022 dari kelompok masyarakat lain yang berada di pihak yang berseberangan. Ketua Poktan HSM, Suyanto, mengungkapkan bahwa mereka sempat menghadapi kasasi yang diajukan oleh seorang warga berinisial JM di tingkat Mahkamah Agung. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, karena gugatan dan kasasi itu ditolak di kedua tingkat pengadilan tersebut. Sayed menjelaskan bahwa pemasangan palang besi ini bertujuan untuk memberikan informasi clear mengenai perjuangan panjang yang dilalui oleh kelompok tani dalam membela lahan yang menjadi hak mereka. Palang tersebut dipasang pada tanggal 14 Agustus di lahan yang telah dikelola dengan ditanami kelapa sawit oleh kelompok masyarakat lain seluas 300 hektare. Dia mengungkapkan bahwa pembukaan kebun sawit itu diduga dilakukan tanpa izin, mengingat kawasan tersebut merupakan bagian dari TNGL yang berada dalam administrasi wilayah Aceh Tamiang. Penting untuk dicatat bahwa situasi ini berhubungan erat dengan tindakan *illegal logging* yang masih berlangsung di kawasan TNGL Sikundur Tenggulun. Sayed pun menekankan betapa pentingnya pendampingan ini untuk mencegah timbulnya konflik lebih lanjut serta memperingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan kelompok tani. Di sisi lain, Suyanto mengungkapkan bahwa lahan seluas 300 hektare yang kini dimenangkan oleh Poktan HSM merupakan hasil garapan kelompok mereka sejak tahun 2018. Namun, pada tahun 2019, lahan tersebut menjadi bahan sengketa dan mengalami perampasan oleh beberapa pihak, yang bahkan membuatnya harus menjalani hukuman penjara akibat terbukti melakukan perusakan di areal kebun. Suyanto juga menyampaikan bahwa lahan yang kini menjadi keputusan MA tersebut ditanami dengan kelapa sawit muda dan akan dikelola secara kolektif oleh kelompok tani. Dengan beragam tanaman yang ada di lahan tersebut, mereka memprediksi bahwa produksi panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dapat mencapai 20 ton setiap bulannya. Melalui kepemilikan lahan ini, Suyanto berharap kelompok tani dapat hidup sejahtera tanpa harus merambah hutan lagi. Selain itu, mereka telah membentuk koperasi produsen Hutan Swakarsa untuk menjaga agar hasil panen TBS dapat menjadi sumber pendapatan bagi kelompok tani. ANTARA