SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah mencapai kesepakatan untuk memperkuat pemberdayaan tenaga kerja lokal. Kesepakatan ini dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang telah disetujui dan diresmikan menjadi peraturan daerah (perda). Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-26, Muhammad Samsun, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengesahan Ranperda tersebut. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan dasar untuk penguatan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Provinsi Kaltim. Menurut Samsun, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri seluruh tenaga kerja, sehingga akan terwujud masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Asisten III Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi, memberikan apresiasi kepada semua pihak yang berperan dalam penyusunan peraturan daerah ini, mulai dari tim penyusun hingga para anggota DPRD yang sudah memberikan kontribusi masukan yang berarti. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang tegas guna memenuhi hak-hak dasar tenaga kerja serta memberikan perlindungan yang sesuai. Lebih lanjut, Riza menjelaskan bahwa regulasi ini juga diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan dunia usaha di daerah. Proses pembahasan yang dilakukan menunjukkan berbagai dinamika dan mengarah pada kesepakatan pengaturan ketenagakerjaan yang lebih baik. Rancangan awal dari peraturan ini berasal dari keinginan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada tenaga kerja lokal dengan pendekatan yang berkeadilan. Ketua Panitia Khusus yang membahas Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, M. Udin, menambahkan bahwa peraturan ini mencakup berbagai aspek penting. Di antaranya adalah pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, layanan penempatan tenaga kerja, pengupahan, serta pembinaan hubungan industrial. Udin menekankan bahwa dengan terbitnya perda ini, tenaga kerja lokal diharapkan dapat diberdayakan dengan cara yang optimal dan manusiawi. Ia menyarankan agar implementasi perda ini dapat berjalan efektif dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, serta sektor swasta. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa peraturan ini diharapkan menjadi acuan dalam menciptakan pemerataan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, baik secara nasional maupun daerah. Selain itu, Udin menegaskan bahwa peraturan ini menjamin perlakuan yang sama bagi tenaga kerja tanpa diskriminasi apapun, serta berusaha meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya, sambil menjamin hubungan industrial yang harmonis. ANTARA