**Borneonews - Manado**, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Haji di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sedang membuka opsi dalam pemilihan pembiayaan untuk biaya lokal ibadah haji. Hal ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk memastikan keberlangsungan dan kenyamanan para jemaah haji. Ketua Pansus Ranperda Haji, Amir Liputo, saat memberikan keterangan di Manado, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai rancangan peraturan ini terus berlangsung dengan baik. Agenda utama dalam diskusi ini berfokus pada pelaksanaan amanat dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2019, khususnya pada pasal 38 yang merinci tanggung jawab pemerintah daerah terkait pembiayaan transportasi, akomodasi, serta konsumsi bagi jemaah haji, mulai dari asrama haji hingga ke embarkasi dan sebaliknya. Amir Liputo mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan di antara semua pihak terkait, yaitu pemerintah provinsi bersedia menanggung biaya lokal untuk jemaah haji, dari titik asal hingga embarkasi dan kembali ke daerah asal. Namun, Pansus juga mempertimbangkan opsi lain yang berbentuk *sharing* atau pembagian tanggung jawab biaya antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Terdapat dua alternatif yang dapat diambil: pemerintah provinsi bisa menanggung biaya lokal jemaah haji mulai dari asrama haji hingga ke embarkasi, sementara pemerintah kabupaten/kota menanggung biaya lokal dari rumah jemaah ke asrama haji di Manado. Opsi pembiayaan ini dianggap sebagai bentuk keterlibatan serta perhatian yang signifikan dari pemerintah kabupaten/kota terhadap jemaah haji mereka. Amir Liputo menegaskan pentingnya melibatkan semua bupati, walikota, serta perwakilan dari DPRD kabupaten/kota, dan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara dalam diskusi di agenda berikutnya. Ini bertujuan agar semua aspek terkait pembiayaan jemaah haji bisa dijelaskan dengan jelas sebelum Perda ditetapkan. "Prinsipnya, baik DPRD maupun Pemprov Sulut siap untuk melanjutkan pembahasan agar Ranperda ini dapat disahkan menjadi perda definitif. Kami membuka ruang untuk keterlibatan kabupaten/kota dalam pembiayaan jemaah sebagai bagian dari semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap jemaah haji," tambahnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulut, Sarbin Sehe, menjelaskan bahwa porsi jemaah haji untuk Sulawesi Utara ditentukan oleh pemerintah provinsi. Oleh sebab itu, DPRD provinsi mengambil inisiatif untuk mengajukan ranperda ini dalam kerjasama dengan pemerintah provinsi. Meski demikian, dia menekankan bahwa partisipasi aktif dari pemerintah kabupaten/kota dalam pembiayaan sangatlah diharapkan. Sarbin Sehe juga menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD serta Pemprov Sulut atas perhatian mereka terhadap jemaah haji. Dia mencatat bahwa pembahasan ranperda ini berlangsung dengan serius dan telah menunjukkan progres yang signifikan setiap harinya. Lebih lanjut, Kakanwil berharap Perda Haji untuk Sulut dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024. Dengan dihasilkannya peraturan tersebut, diharapkan dapat tercipta sejarah serta legasi yang baik bagi masyarakat Sulawesi Utara. ANTARA