MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, yang terletak di Sumatera Utara, mengambil langkah tegas dengan menembak kaki seorang terduga kurir narkoba yang mengedarkan sabu-sabu seberat dua kilogram. Tindakan tersebut dilakukan setelah pelaku berusaha melawan dan kabur saat ditangkap oleh petugas. Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial FS, yang berusia 41 tahun dan merupakan warga Matangkuli, Aceh Utara, diberikan tindakan yang dianggap perlu untuk mencegah pelariannya. Penangkapan FS berawal dari laporan bahwa ada seseorang yang sedang bersiap untuk memasok narkoba. Informasi ini diterima oleh tim Sat Narkoba Polrestabes Medan. Menurut Teddy, FS saat itu sedang berencana untuk mendistribusikan sabu-sabu dengan menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan, pada hari Minggu, 18 Agustus. Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian melaksanakan penyelidikan yang intensif. Pada pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di Jalan Inspeksi, Kecamatan Medan Sunggal. Saat diinterogasi, FS mengakui bahwa sabu-sabu yang ia bawa adalah titipan dari seorang pria berinisial F, yang memintanya untuk mengantarkan ke lokasi Berastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik yang berisi sabu-sabu seberat dua kilogram. Selain narkoba, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang lainnya. Di antaranya adalah dua unit ponsel, sebuah tas samping, tas ransel, satu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, FS telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. FS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada keputusan persidangan. ANTARA