PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) di Kalimantan Tengah telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil pengungkapan tujuh kasus selama bulan Agustus 2024. Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melawan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyatakan bahwa usaha ini bukan hanya merupakan tanggung jawab Polres Kotim, tetapi juga melibatkan berbagai *stakeholder* yang ada di daerah tersebut. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Mako Polres Kotim dan dihadiri oleh perwakilan dari BNI Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, UPTD Labkesda, serta Badan Kesbangpol Kotim, dan instansi terkait lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan pembersih lantai, yang kemudian dibuang ke selokan di area Mako Polres Kotim. Hal ini dilakukan di hadapan para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam pengungkapan tujuh kasus ini, petugas berhasil menangkap tujuh orang tersangka dan menyita sabu seberat total 79,6 gram, dengan perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp119.400.000. Dari pengungkapan tersebut, Polres Kotim mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 398 individu dari potensi penggunaan narkotika, dengan estimasi satu gram dari total yang disita dapat digunakan oleh lima orang. Kapolres Resky juga menginformasikan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk melacak asal usul sabu yang disita dan kasus ini terus diproses secara mendalam. Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya fokus pada peredaran narkotika di kalangan masyarakat umum, namun juga memperhatikan hubungan dengan tindakan pencurian sawit yang mungkin terkait. Hasil pengembangan sementara menunjukkan bahwa terdapat kurir yang beroperasi di pedesaan, sementara pengedar besar lebih aktif di wilayah perkotaan. Polres Kotim telah menyusun langkah-langkah strategis untuk menghadapi masalah ini, termasuk upaya pencegahan dan penindakan yang masif. Semua usaha ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat serta berbagai *stakeholder* terkait. Kapolres Resky mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Ia menyampaikan pentingnya laporan dari masyarakat yang seringkali menjadi awal bagi pengungkapan kasus-kasus narkotika. "Dukungan masyarakat sangat berarti, Kami sudah menyediakan saluran pengaduan seperti 'Lapor Pak Kapolres', dan masyarakat dapat menggunakan media sosial Polres Kotim untuk menyampaikan laporan. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti," ungkapnya. Upaya kolektif antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat terus ditingkatkan guna melawan ancaman yang dihadapi akibat narkotika di Kotim. ANTARA