DI TENGAH kalang kabut persoalan mudik lebaran, ada berita menarik dari Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Keluang. Taman wisata yang berada di kawasan Teluk Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat itu memang terkenal sebagai kawasan singgah satwa langka, yakni penyu hijau.
Karena itulah Tanjung Keluang bersama hutan yang masih ada di dalamnya, ditetapkan sebagai daerah konservasi. Kawasan konservasi yang berpasir putih itu memang memiliki ‘komoditi' satwa langka yang bernama penyu hijau tadi. Di Tanjung Keluang, penyu menjadi objek penelitian, objek penangkaran, dan sekaligus menjadi atraksi pelepasliaran anak penyu yang bernama Tukik itu.
Berita tidak menggembirakan yang dilansir harian ini adalah, maraknya kembali penangkapan penyu hijau oleh nelayan. Kita tidak tahu persis, kegiatan penangkapan penyu itu marak kembali atau memang sebenarnya tidak pernah surut dari dulu? Artinya, sebenarnya dari dulu ya banyak orangmenangkap penyu. Hanya saja, tidak tertangkap tangan petugas.
Sebagaimana diketahui, Tanjung Keluang berada di mulut Muara Sungai Kumai. Dan perairan di kawasan itu disebut Teluk Kumai. Sedangkan Teluk Kumai itu berada persis di depan deretan desa-desa nelayan. Mulai dari Desa Kubu, Sungai Bakau, Teluk Bogam, Keraya hingga Sabuai.
Nah, di sinilah persoalan peliknya. Setelah berkeliling dunia, penyu-penyu yang mau bertelur beramai-ramai merapat ke kawasan pasir Tanjung Keluang. Tetapi begitu memasuki Teluk Kumai, penyu-penyu itu harus melewati perangkap-perangkap berupa jaring-jaring para nelayan.
Persoalan pelik kedua, Undang-undang No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati nyaris tak pernah dipahamkan dengan baik. Para stake holder tidak aktif menyosialisasikannya.
Sudah pasti, penyu yang sial dengan mudah terperangkap jaring nelayan. Dan nelayan yang bersangkutan tak mungkin melepaskannya. Apalagi kulit dan daging penyu bernilai jual tinggi.
Begini bunyi salah satu pasal UU No5/1990 itu. Setiap orang dilarang untuk :
a). menangkap, melukai, membunuh,menyimpan, memiliki,
memelihara,mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
dilindungidalam keadaan hidup;
b). menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungidalam keadaan mati;
c). mengeluarkan satwa yang dilindungidari suatu tempat di
Indonesia ketempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
d). memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuhatau
bagian - bagian lain satwa yang dilindungiatau barang-barang
yang dibuatdari bagian- bagian satwa tersebut atau
mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain
di dalamatau di luar Indonesia;
e). mengambil, merusak, memusnahkan,memperniagakan, menyimpan atau memiliki telurdan/atau sarang satwa yang dilindungi.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tampaknya tidak boleh berleha-leha. Harus aktif mendekati dan berkoordinasi dengan para nelayan. Dan, sampaikan bahwa penyu-penyu itu dilindungi oleh Undang-undang. Sekali lagi, datanglah kepada para nelayan dan sampaikan, “ Karena dilindungi Undang-Undang, penyu yang tersangkut jaring hendaknya dilepaskan!”
Dan karena yang tersangkut jaring saja harus dilepaskan, apalagi yang dengan sengaja menangkapnya. Pasti lebih berat pidananya!








