**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah telah memberikan peluang yang lebih luas bagi partai-partai politik dan pasangan calon untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurutnya, keputusan tersebut akan berimplikasi pada meningkatnya jumlah pasangan calon yang akan ikut serta, sehingga masyarakat pun akan memiliki lebih banyak pilihan dalam memilih calon kepala daerah yang mereka inginkan. Dengan variasi pilihan ini, aspirasi masyarakat juga dapat lebih beragam dan terwakili.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan pasangan calon untuk pilkada ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, dengan putusan terbaru MK, ambang batas ini berkurang menjadi antara 6,5 persen hingga 10 persen, yang ditentukan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Guspardi menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengusung pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah dengan merujuk pada persentase dari jumlah DPT.
Ia menyebutkan bahwa putusan MK ini bisa dikategorikan sebagai terobosan penting dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis. Dengan demikian, kemungkinan adanya kotak kosong pada pilkada menjadi lebih kecil, yang pada akhirnya membuat Pilkada 2024 lebih akuntabel dan demokratis.
Guspardi juga mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mempersiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) yang menyelaraskan dengan putusan MK. Setelahnya, diharapkan ada konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Dalam konteks ini, ia menyatakan bahwa Komisi II DPR telah mengagendakan rapat konsinyering dengan KPU pada akhir pekan ini untuk membahas mengenai putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Hari Sabtu, 24 Agustus, Komisi II telah merencanakan konsinyering bersama KPU untuk membahas PKPU yang terkait dengan logistik pemilu. Kami akan langsung membahas hasil putusan MK terbaru ini," tegasnya.
Sebelumnya, MK telah memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dengan disetujuinya permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya, maupun 20 persen kursi DPRD.
Putusan ini memberikan kesempatan bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan calon. Adapun syarat untuk mengusulkan pasangan calon kini hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.
"Amar putusan ini mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan keputusan untuk perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Selasa.
ANTARA
Putusan MK Perluas Peluang Partai Dalam Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Komentar (0)
Memuat komentar…







