JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas terhadap kasus perundungan atau *bullying* di rumah sakit vertikal dengan memberikan sanksi kepada 39 pelaku. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari 211 pengaduan yang diterima melalui platform perundungan.kemkes.go.id. Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril, mengungkapkan bahwa dari 156 kasus investigasi yang dilakukan, terdapat 39 peserta didik dan dokter pengajar yang dikenakan sanksi. Hal ini diharapkan dapat memperjelas komitmen Kemenkes dalam menangani masalah perundungan di lingkungan rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat pendidikan. Dari total laporan yang diterima sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, terdapat 356 pengaduan, di mana 211 di antaranya berasal dari rumah sakit vertikal. Sedangkan 145 laporan lainnya came from outside vertical hospitals dan saat ini sedang ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Syahril menegaskan, Kementerian Kesehatan akan terus menindak pelaku *bullying* dengan tegas. Identitas pelaku juga akan dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan lebih lanjut. Berdasarkan laporan, jenis perundungan yang banyak terjadi meliputi tindakan non fisik, intimidasi, pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan, serta jam kerja yang tidak wajar. Ini menunjukkan pentingnya pembenahan dalam sistem pendidikan kedokteran untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua peserta didik. Dalam rangka menanggulangi masalah ini, Kemenkes sudah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023. Dalam instruksi ini, Kemenkes menyediakan saluran aduan yang mudah diakses bagi siapapun yang ingin melaporkan kasus perundungan, termasuk melalui WhatsApp dan website resmi. Setelah setiap pengaduan diterima, Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan akan melakukan penelusuran dan menjamin kerahasiaan pelapor. Ketika terkonfirmasi terjadi pelanggaran, ada tiga kategori sanksi yang diterapkan, tergantung pada tingkat keseriusan perundungan: 1. Untuk tenaga pendidik dan pegawai: - Sanksi ringan berupa teguran tertulis. - Sanksi sedang berupa skorsing selama tiga bulan. - Sanksi berat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian. 2. Untuk peserta didik: - Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis. - Sanksi sedang berupa skorsing. - Sanksi berat berupa pengembalian kepada penyelenggara pendidikan atau dikeluarkan dari institusi. Kepada pimpinan rumah sakit yang terjadi kasus perundungan, sanksi yang diterapkan juga berbeda-beda berdasarkan tingkat keseriusan. Semua prosedur ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik di rumah sakit. Syahril mengajak peserta didik untuk tidak ragu melapor jika mereka mengalami ataupun melihat tindakan *bullying*. Perundungan dalam bentuk apapun tidak dapat diterima, dan semua pihak diharapkan berkontribusi dalam menghentikan praktik buruk ini demi terciptanya suasana aman dan mendukung di rumah sakit pendidikan. ANTARA