JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penilaian positif terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ketentuan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) disampaikan oleh Constitutional Democracy Initiative (Consid). Keputusan ini dianggap sebagai sinyal positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ketua Consid, Kholil Pasaribu, menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia hampir kehilangan kepercayaan terhadap proses demokratisasi akibat tindakan para elite partai politik yang cenderung mengarah pada praktik *political cartel*. Ia menekankan bahwa putusan MK ini layak disyukuri dan dihargai, terutama mengingat perkembangan politik kartel yang semakin menguat dalam pencalonan kepala daerah. Putusan MK yang dimaksud menjelaskan bahwa Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama tidak ditafsirkan sesuai dengan penjelasan yang diberikan oleh MK. Pasal tersebut menetapkan syarat pendaftaran pasangan calon kepala daerah melalui partai politik, di mana partai atau gabungan partai harus memenuhi minimal 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilu legislatif. Kholil menjelaskan, melalui keputusan ini, MK telah mengubah syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam mendaftarkan calon kepala daerah dari berbasis perolehan kursi atau akumulasi suara sah menjadi hanya berdasarkan jumlah suara sah dengan menetapkan persentasenya. MK dalam pertimbangannya mencantumkan bahwa perubahan syarat pencalonan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan, di mana syarat pencalonan bagi calon perseorangan juga diperhitungkan. Selanjutnya, jika calon perseorangan menggunakan basis jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka untuk jalur partai politik digunakan perolehan suara sah yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dalam DPT wilayah provinsi atau kabupaten/kota setempat. Mengingat sifat keputusan MK yang bersifat final dan mengikat serta berlaku segera setelah dibacakan, Kholil menyatakan bahwa partai politik hendaknya memanfaatkan putusan ini untuk mendaftarkan calon tanpa terpengaruh oleh kepentingan luar partai. Ia berharap agar keputusan MK ini dapat mengembalikan para elite partai politik pada identitas asli mereka, dengan mengedepankan kedaulatan dan suara rakyat dalam pengambilan keputusan. ANTARA