**Borneonews - Jayapura**, Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Papua, mengingatkan kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi setiap pekerja. Perlindungan ini harus dilakukan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (*BPJAMSOSTEK*). Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada karyawan mereka. Hal ini selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa setiap individu berhak atas jaminan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Naa menekankan bahwa baik perusahaan yang tergolong formal maupun informal memiliki kewajiban untuk memperhatikan perlindungan tenaga kerja. Saat ini, meskipun semua perusahaan di Jayapura telah mendaftarkan tenaga kerja mereka untuk mengikuti program *BPJS Ketenagakerjaan* dan *BPJS Kesehatan*, masih ada beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran yang ditetapkan. Penting untuk dicatat bahwa telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (*DPMPTSP*) dengan *BPJS Ketenagakerjaan*. Melalui perjanjian tersebut, setiap perusahaan yang mendaftarkan usaha baru diwajibkan untuk menyerahkan kartu anggota bagi tenaga kerja yang dipekerjakan sebagai syarat untuk memperoleh izin usaha. Djoni Naa berharap tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban mereka dalam membayar iuran *BPJS Ketenagakerjaan* untuk para pekerjanya. Untuk sektor usaha formal, terdapat empat program perlindungan yang wajib disediakan, meliputi jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan pensiun dan kematian. Sementara itu, untuk perusahaan informal, khususnya usaha mandiri, kewajiban perlindungannya terbatas pada dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua perusahaan di wilayahnya telah memenuhi kewajiban untuk melindungi setiap pekerja. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan terlindungi bagi semua pihak yang terlibat. ANTARA