**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mempersiapkan dua pendekatan strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak pada tahun 2025. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, target penerimaan pajak ditetapkan mencapai Rp2.189,3 triliun. Ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 10,07 persen jika dibandingkan dengan target APBN 2024 yang sebesar Rp1.988,8 triliun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa strategi yang diambil terdiri dari ekstensifikasi dan intensifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada hari Selasa. Dalam Buku II Nota Keuangan, dijelaskan bahwa target ini telah mempertimbangkan proyeksi kinerja ekonomi serta keberlanjutan dalam reformasi pajak yang sedang dilakukan.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) diharapkan tumbuh sekitar 13,8 persen dibandingkan proyeksi untuk tahun 2024, dan ditargetkan mencapai Rp1.209,3 triliun. Dari angka tersebut, PPh yang berasal dari sektor migas diproyeksikan sebesar Rp62,8 triliun, sementara PPh nonmigas diharapkan mencapai Rp1.146,4 triliun. Suryo menekankan pentingnya memperhatikan dinamika ekonomi, terutama berkaitan dengan fluktuasi harga komoditas. Ia menyatakan harapannya agar pada tahun depan harga komoditas dapat meningkat, mengingat pada tahun ini harga mengalami penurunan.
Selain itu, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diperkirakan mencapai sekitar Rp945,1 triliun. Di sisi lain, pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan sebesar Rp27,1 triliun, sedangkan pajak lainnya diharapkan sebesar Rp7,8 triliun. Meskipun demikian, Suryo menegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk anggaran 2025 masih perlu dibahas lebih lanjut bersama dengan DPR.
"Saat ini, pembahasan baru dilakukan pada Sidang Paripurna untuk tahun anggaran 2023," tambahnya. Secara keseluruhan, pendapatan negara untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.996,9 triliun yang lebih tinggi dibandingkan proyeksi APBN 2024 yang mencapai Rp2.802,5 triliun. Dari total tersebut, penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp2.490,9 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun.
Belanja negara pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.613,1 triliun, sehingga target defisit dalam RAPBN mencapai Rp616,2 triliun, yang setara dengan 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Keterbukaan dan kolaborasi dengan DPR diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
ANTARA
Strategi DJP Menuju Peningkatan Penerimaan Pajak 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







