BANJARMASIN –
**Borneonews - Tabalong**, Polres Tabalong yang merupakan bagian dari Polda Kalimantan Selatan, kini tengah melakukan penyelidikan terkait sumber ribuan obat-obatan terlarang yang ditemukan pada seorang residivis berinisial FH asal Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya. Usaha penyelidikan ini dilakukan setelah petugas menangkap FH yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal mendistribusikan obat farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan serta mutu. Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menjelaskan bahwa operasi penangkapan terhadap FH dilakukan berdasarkan informasi mengenai pengambilan paket yang berisi obat-obatan di suatu jasa pengiriman barang yang bertempat di Kelurahan Mabuun. Pada hari Minggu lalu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong melakukan pemantauan dan berhasil mencurigai seseorang yang mengambil paket tersebut. Saat penangkapan berlangsung, terungkap bahwa seorang pria berinisial HA yang merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, mengaku bahwa ia diminta untuk membantu temannya yang berinisial RP untuk mengambil paket tersebut. Dengan informasi yang didapat, polisi pun mengunjungi RP yang tinggal di Desa Nalui, Kecamatan Jaro. RP mengkonfirmasi bahwa obat-obatan itu dibeli dari pelaku FH. Lebih lanjut, Kapolres Wahyu mengungkapkan bahwa FH mengakui telah membeli obat-obatan tersebut secara daring melalui aplikasi *online*. Yang menggembirakan namun menyedihkan sekaligus, FH sebelumnya juga tercatat pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2020, di mana ia melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran persediaan farmasi dan alat kesehatan ilegal. Selama penyidikan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik yang berisi 2.000 butir obat berbahaya berwarna putih tanpa merek. Penangkapan dan penyelidikan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya demi keselamatan masyarakat. ANTARA