**Borneonews - Bandarlampung**, Terpidana kasus pencucian uang yang juga merupakan seorang selebgram, Adelia Putri Salma, telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Upaya hukum ini terkait dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (*Money Laundering*) yang menjeratnya. Pada hari Selasa, 20 Agustus, Adelia mengikuti sidang PK secara daring, didampingi oleh penasihat hukumnya yang berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam sidang tersebut, penasihat hukum mempresentasikan seorang saksi ahli mengenai hukum pidana narkotika, Dr. Ilyas dari Universitas Karawang. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Dr. Ilyas menegaskan bahwa Adelia perlu membuktikan sumber aset-aset yang dimilikinya. Ia perlu menunjukkan bahwa aset tersebut bukan merupakan hasil dari aktivitas kriminal, khususnya penjualan narkotika yang melibatkan suaminya, Khadapi. Dr. Ilyas menjelaskan, "Pemohon dapat menyajikan bukti-bukti yang mendukung bahwa aset yang dimilikinya diperoleh dari sumber yang sah dan bukan dari uang hasil pencucian." Di waktu yang sama, penasihat hukum Adelia, Adiwidya Hunandika, menyatakan bahwa mereka mengajukan PK ini dengan tujuan untuk menjelaskan mengenai salah satu aset yang dimiliki terpidana, yaitu sebuah minimarket, yang dinyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan narkotika. Adiwidya menegaskan, "Kami percaya bahwa aset yang dimiliki Adelia tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Melalui upaya hukum ini, kami bertekad untuk membuktikannya." Ia juga menyatakan harapannya agar bukti-bukti yang disiapkan dapat meyakinkan para hakim dalam mengambil keputusan yang adil. "Kami akan menyiapkan bukti-bukti tersebut dan berharap para hakim bisa bijak dalam memutuskan sidang PK ini," ujarnya. Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedi Wijaya Susanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses persidangan PK yang diajukan oleh Adelia sebagai pemohon. Ia menambahkan bahwa dalam sidang PK, peran mereka hanya sebagai penyidang, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA). Diketahui sebelumnya, Adelia telah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Kasusnya bermula dari penerimaan transferan dana hasil penjualan narkotika suaminya yang sedang menjalani penahanan di Lapas Narkotika, Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Pada tahun 2021, suaminya meminta Adelia untuk membuka rekening tabungan baru atas namanya guna menyimpan dana yang berasal dari penjualan narkotika. Walaupun suaminya berada di balik jeruji besi, Adelia tetap menerima alokasi dana untuk biaya hidup setiap dua minggu dengan jumlah sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Uang tersebut kemudian digunakannya untuk membeli berbagai barang, antara lain handphone, tas dan pakaian bermerek, sepatu, serta perhiasan, dengan total pembelanjaan mencapai Rp300 juta. ANTARA