**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun terhadap Eprijal Pahlawan, yang juga dikenal sebagai Izal, terkait dengan kasus pembunuhan seorang pria bernama Baharuddin.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, pada hari Selasa, JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan menyampaikan, "Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara selama 15 tahun." Ia menjelaskan bahwa terdakwa yang merupakan warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, terbukti dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain.
Perbuatan yang dilakukan oleh Izal termasuk dalam kategori pembunuhan, di mana ia secara sengaja menghilangkan nyawa Baharuddin. "Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yaitu melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Sri Yanti.
Lebih lanjut, JPU menegaskan adanya hal-hal yang memberatkan dalam tindakan terdakwa, yaitu karena ia dengan sadar dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Meskipun demikian, terdapat juga faktor yang dapat meringankan hukuman, yakni pengakuan terdakwa atas perbuatannya dan catatan hukumnya yang bersih, tidak pernah dihukum sebelumnya.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan untuk melanjutkan pada Rabu, 28 Agustus. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/8) dengan agenda nota pembelaan atau *pledoi* dari terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Hakim Efrata.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa insiden pembunuhan terjadi di ruko milik korban yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, pada hari Ahad, 14 Januari, sekitar pukul 23.30 WIB. Terdakwa Izal diketahui bekerja memberikan pakan burung di tempat milik Baharuddin, dan emosi Izal tersulut karena korban tidak mau melunasi utang sebesar Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama dua bulan terakhir. Akibat dari kemarahan tersebut, Izal melakukan tindakan kekerasan dengan memukul kepala Baharuddin menggunakan kayu panjang yang berujung pada kematian korban.
ANTARA
Tuntutan 15 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuhan di Medan
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







