MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, Fachrizal Afandi, menyatakan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk merevisi Undang-undang Polri. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi membawa dampak serius terhadap sistem peradilan pidana yang ada. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mengenai revisi Undang-undang yang mengatur Kepolisian Republik Indonesia. Kegiatan itu berlangsung di aula Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada hari Selasa. Fachrizal menjelaskan bahwa terdapat banyak aspek penting dalam Rancangan Undang-undang Polri yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (*KUHAP*). Hal ini dapat dilihat pada draft terbaru dari RUU Polri. Ia mencontohkan penambahan kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau penyelidikan yang disebutkan pada pasal 16 ayat 1 huruf j, di mana dalam *KUHAP* tidak ada ketentuan mengenai penghentian penyelidikan. Lebih lanjut, dalam draf RUU juga tercantum tugas Polri berkaitan dengan pembinaan hukum nasional dalam pasal 14 angka 1 huruf e. Hal tersebut menurut Fachrizal, akan bertentangan dengan kewenangan yang ada pada Badan Pembinaan Hukum Nasional yang bernaung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Fachrizal juga menyoroti penambahan kewenangan Polri dalam melakukan tindakan, pemblokiran, atau pemutusan, serta perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai, sebagaimana yang tertera dalam pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draft RUU. "Upaya paksa yang diusulkan semestinya dibahas dalam *KUHAP*, bukan dalam RUU Polri, dan perlu mendapatkan perintah dari pengadilan," tegasnya. Dampak dari RUU Polri terhadap sistem peradilan pidana, menurut Fachrizal, terlihat dari pengaturan pengangkatan penyidik PNS dan penyidik khusus, seperti penyidik KPK dan jaksa, yang wajib mendapatkan rekomendasi dari Polri. Hal ini akan mengharuskan penyidik PNS dan penyidik khusus untuk memperoleh surat pengantar dari penyidik Polri sebelum mengajukan berkas ke penuntut umum. Situasi tersebut berpotensi menciptakan tumpang tindih dalam kewenangan dan dapat menimbulkan ketidakpaduan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, akibat pengaturan yang bersifat sektoral. Lebih lanjut, Fachrizal mencatat bahwa proses penghentian penyelidikan dan penyidikan tanpa adanya *check and balance* serta pengawasan dari pengadilan dapat mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar revisi UU Polri sebaiknya ditunda, terutama jika dilakukan secara terburu-buru. Pembahasan RUU Polri harus dilakukan dengan cermat setelah pengesahan RKUHAP serta mencabut ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara pidana dalam RUU tersebut. Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hamzah Halim, berharap FGD mengenai revisi UU Polri ini dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif dan tidak bertentangan dengan hukum acara. Harapannya, aturan yang dihasilkan nantinya dapat menjadi pedoman bagi kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara adil. Dalam kesempatan yang sama, peneliti dari *Institute For Criminal Justice Reform*, Iftitahsari, juga merekomendasikan agar Presiden serta DPR RI menunda pembahasan RUU Polri. Iftitahsari menggarisbawahi perlunya pendalaman substansi mengenai mekanisme pengawasan. Dikatakannya, Komisi III DPR RI perlu memulai proses pembahasan untuk perubahan *KUHAP* pada program legislasi nasional prioritas DPR RI tahun 2024. Fokus dalam pembahasan tersebut harus mencakup semua materi hukum acara dalam RUU Polri. Target idealnya adalah, kitabulah baru dapat disahkan sebelum 2 Januari 2026, sehingga tidak perlu dilakukan dalam waktu dekat tanpa pengkajian yang menyeluruh. ANTARA