SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Drs. H. Djainuddin Noor, membuka rapat monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, serta pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Selasa, 20 Agustus 2024.

Kegiatan diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) Seruyan, di Aula BKAD Seruyan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Penyelenggaraan kegiatan merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis besiko.

Regulasi ini lahir dalam rangka dalam menghadirkan kemudahan dan mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha berbasis resiko, serta pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi. 

Pj Bupati Seruyan menyampaikan, dengan kemudahan dalam pemberian izin berusaha kepada para pelaku usaha, maka diperlukan pengendalian terhadap perizinan yang telah diterbitkan. 

Pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko secara terintegrasi dan terkoordinasi diperkuat. Hal ini sebagai bentuk verifikasi terhadap perizinan berusaha berbasis resiko yang telah diterbitkan  melalui Online Single Submission Risk Bassed Approach.

"Perizinan berusaha berbasis resiko mengusung konsep kepercayaan dengan pengawasan, " tuturnya. 

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha dengan berbagai kemudahan dan kecepatan mendapatkan perizinan berusaha untuk mendukung kemajuan dunia usaha. ( FAHRUL/H)