BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia tidak melarang pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menggunakan mobil dinas saat mudik hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, jika memang tidak memiliki mobil pribadi. Ia memaafkan pejabat menggunakan fasilitas negara itu lantaran kasihan banyak yang tidak memiliki moda transportasi pribadi.


Apalagi, karena di Kalimantan Tengah, tidak banyak moda transportasi umum yang bisa menjangkau sampai ke kampung atau daerah yang dituju. Alhasil, pejabat yang memanfaatkan cuti bersama saat lebaran akan dihadapkan kesulitan jika tidak dibantu diringankan dengan membawa fasilitas pemerintah, atau mobil dinas.


Namun dengan syarat, kata Riban, memang yang bersangkutan benar-benar tidak memiliki mobil pribadi yang bisa digunakan. Kalau di rumah masih ada kendaaraan pribadi, ia bersikap tegas melarang karena tidak etis atau tidak sesuai dengan kepatutan sebagai pejabat publik.


“Kebijakan pemerintah yang melarang itu, tidak bisa saklek diikuti karena melihat kondisi yang di sini. Boleh saja bagi mereka yang memang tidak memiliki kendaraan, sebab kalau kesulitan berhari raya di kampung halaman karena tidak tersedia atau sulit transportasi ke sana, belum lagi membawa anak istri dengan suasana tidak nyaman kan kasihan,” ungkap Riban akhir pekan lalu.


Riban juga mengungkap, dengan memberikan kelonggaran kepada pegawainya itu, secara tidak langsung memberikan bantuan. “kan tinggal beli minyaknya (BBM), tidak sewa. Jadi kita membantu meringankan beban mereka juga,” ujarnya.


Namun ia mengakui, ukuran untuk membatasi pejabat yang boleh dengan tidak boleh hanya karena kepemilikan kendaraaan, tidak ada indikator jelas. Sebab tidak mungkin Pemkot mendata siapa yang memiliki dan tidak memiliki kendaraan pribadi. “Jadi ukurannya ya kembali ke hati nurani masing-masing, pantas atau tidak bagi yang memiliki kok masih tetap pakai mobdin. Sebab Kalaupun kita larang-larang tapi kucing-kucingan juga ya percuma.”


Sementara itu di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan kepada PNS atau penyelenggara nagara tentang larangan gratifikasi terkait perayaan hari raya. Pada poin 5 menyebutkan, kepada setiap pimpinan instansi atau lembaga pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh pegawai untuk kpentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik, mengingat fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan terkait kepentingan kedinasan. (MUCHLAS ROZIKIN/N).