MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) baru-baru ini melaksanakan ekspose mengenai dua kasus yang diatasi melalui mekanisme *restorative justice*. Kegiatan ini diadakan secara virtual di mana Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh, memimpin rapat tersebut. Dalam kesempatan ini, Wakil Kepala Kejati Sulut, Transiswara Adhi, turut hadir bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum, Jeffry Maukar, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Oktafian Syah Effendi, serta Koordinator Paris Manalu dan beberapa kasi lainnya dari Kejati Sulut. Transiswara Adhi menjelaskan bahwa salah satu perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa. Tersangka dalam kasus ini, yang dikenal dengan inisial AM alias Abdul, terlibat tindak pidana penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap saksi korban yang disebut RUT alias Ridho. Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Hermanto, bersama dengan Jaksa Fasilitator, Pattrick Malangkas dan Azalea Zahra Baidlowi, serta Kasi Pidum, Debby Kenap, melakukan inisiasi untuk penyelesaian kasus melalui jalur *restorative justice*. Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka mengakui kesalahan yang dilakukannya dan memohon maaf kepada korban, yang pada gilirannya memberikan maaf kepada tersangka. Setelah tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejari Minahasa mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif kepada Direktur Oharda. Permohonan tersebut pun disetujui. Selain kasus tersebut, terdapat pula perkara lainnya yang diangkat melalui mekanisme serupa dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara. Dalam perkara ini, tersangka yang dikenal dengan inisial SM alias Sahril juga didakwa melakukan pelanggaran serupa, yakni penganiayaan terhadap saksi korban MRR alias Rizky, yang juga diindikasikan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penghentian penuntutan dalam kedua kasus ini, antara lain, didasarkan pada pertimbangan bahwa tersangka adalah pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman penjara yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun. Dalam proses ini, juga dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban di depan penuntut umum bersama dengan kehadiran para saksi serta perwakilan masyarakat. Melalui pelaksanaan mekanisme *restorative justice* ini, diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik dan penyelesaian yang humanis bagi pihak-pihak yang terlibat. ANTARA