BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya segera menelusuri peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya yang dinyatakan dihapus atau dibatalkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio belum yakin dengan rilis yang beredar luas di sejumlah laman kementerian yang membeberkan daftar ribuan Perda bermasalah yang akhirnya dihapus. Alasannya, pihak Pemkot belum mendapatkan salinan pemberitahuan. Alasan ini hampir sama yang dikemukakan dengan Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, karena merasa belum diberitahu oleh Kemendagri.

“Kita terima kasih atas info yang diberikan, tetapi kita akan cek dulu kebenarannya. Sebab sampai saat ini kan memang belum ada pemberitahuan resmi,” terang Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio kepada Borneonews, Minggu (26/6/2016).

Salah satu kepala seksi (kasi) di Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya, Frengky saat ditanya Borneonews, mengaku tahu kabar dihapusnya tiga perda tersebut. Namun menurut dia, perlu dilakukan jemput bola kepada kementerian untuk konsultasikan apa yang menjadi persoalan.

Setidaknya ada tiga Perda yang dihapus pihak Kemendagri. Tiga Perda itu, Perda Kota Palangka Raya nomor 12 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.  Kedua, Perda nomor 13 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan ketiga, Perda nomor 11 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Ketiganya, masih dalam era kepemimpinan Riban Satia periode pertama.

Sebelumnya, Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia malah menepis ada pembatalan Perda. Alasannya sama, tidak ada pemberitahuan. Sehingga sampai saat ini ia menyebut aman-aman saja. Menurut Riban, Perda yang dihapus oleh pihak Kemendagri biasanya ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelumnya. Sementara yang terjadi saat ini tidak ada pemberitahuan apapun. Sehingga ia bisa memastikan tidak ada pembatalan Perda, baik yang dibuat pada eranya maupun sebelumnya.

“Tidak ada Perda yang dihapus atau dibatalkan. Kalaupun ada penghapusan, kan ada dulu pemberitahuannya masuk kesini. Sampai sekarang tidak ada itu,” kata Riban singkat, Rabu (22/6/2016) malam usai  buka puasa bersama di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).