JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dipasarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram. Dengan penyesuaian ini, harga emas kini tercatat menjadi Rp1.415.000 per gram. Penurunan harga tersebut dapat dilihat dari data yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu pagi. Sebelumnya, pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, harga emas Antam berada pada angka Rp1.419.000 per gram. Hal ini menunjukkan adanya fluktuasi harga yang cukup signifikan dalam waktu singkat. Untuk harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari Rabu ini, ditetapkan sebesar Rp1.266.000 per gram. Adapun, transaksi penjualan emas tersebut akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang berlaku adalah sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai buyback yang diterima. Pada kesempatan ini, juga terdapat informasi mengenai harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, berikut rinciannya: - Emas 0,5 gram: Rp757.500 - Emas 1 gram: Rp1.415.000 - Emas 2 gram: Rp2.770.000 - Emas 3 gram: Rp4.130.000 - Emas 5 gram: Rp6.850.000 - Emas 10 gram: Rp13.645.000 - Emas 25 gram: Rp33.987.000 - Emas 50 gram: Rp67.895.000 - Emas 100 gram: Rp135.712.000 - Emas 250 gram: Rp339.015.000 - Emas 500 gram: Rp677.820.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.355.600.000 Selanjutnya, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang diterapkan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen pendukung. ANTARA