JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik Selamat Ginting memberikan penilaian bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan yang signifikan terhadap landscape politik menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menurut Selamat, keputusan tersebut memungkinkan beberapa partai politik untuk mengusung calon mereka sendiri tanpa perlu membentuk koalisi. Hal ini berarti bahwa koalisi yang telah ada saat ini bisa saja bubar guna mendukung calon-calon independen. Dampak dari putusan MK ini diyakini akan merubah dinamika politik secara drastis. Khususnya bagi partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mereka kini memiliki kesempatan untuk mencalonkan kandidat dalam Pilkada 2024 tanpa harus berkolaborasi dengan partai lain, seiring dengan perubahan ambang batas pencalonan. Partai-partai lain juga mulai mempertimbangkan kembali untuk mengajukan calon dari dalam internal mereka sendiri. Selamat menekankan bahwa ada kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengalami perpecahan sebagai akibat dari perubahan tersebut. Dalam konteks Pilkada Jakarta, PDIP memiliki opsi untuk mengusung Anies Baswedan, yang saat ini memiliki tingkat elektabilitas tinggi yang sulit ditandingi oleh kandidat lain. Ia menilai bahwa partai tersebut bisa mempertimbangkan beberapa kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, atau Hendar Prihadi, untuk mendampingi Anies. "PDIP perlu memikirkan siapa di antara ketiga kadernya ini yang paling cocok untuk berpasangan dengan Anies Baswedan. Namun, ada juga kemungkinan PDIP mengusung calon internal seperti Ahok," jelasnya. Mengenai potensi pembubaran KIM Plus, Selamat mengungkapkan bahwa hal ini dapat terjadi, terutama setelah Partai Gelora yang menjadi bagian dari koalisi tersebut memberi sinyal dukungan kepada Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta. Situasi semacam ini dapat membawa perubahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan Partai Gelora hengkang dari KIM Plus untuk mendukung Anies. Selain itu, dia juga meramalkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga tergabung dalam KIM Plus, mungkin akan berfikir untuk mendukung Anies, menyebabkan mereka mempertimbangkan keluar dari koalisi ini. "Semua opsi terbuka hingga saat pendaftaran calon dimulai, sehingga deklarasi yang ada saat ini pun belum tentu final," tambah Selamat. Tidak hanya mempengaruhi Pilkada di Jakarta, putusan ini juga diprediksi akan berimplikasi pada Pilkada di Banten. Airin Rachmi Diany, sebagai salah satu kandidat, mungkin akan berpeluang didukung oleh partai lain, mengingat ia tidak mendapatkan dukungan dari Partai Golkar. Airin, yang pernah menempati posisi tiga besar dalam Pemilu Legislatif sebelumnya, dikatakan juga bisa jadi kandidat untuk jabatan menteri. Hal ini berdasarkan alasan ketidakikutsertaannya dalam pilkada akibat adanya tugas lain yang diberikan oleh Partai Golkar. Selamat menyimpulkan bahwa politik saat ini sangat dinamis, dan ke depan akan ada banyak kejutan terkait siapa yang akan dicalonkan, menjadikan proses demokrasi di Indonesia semakin menarik. ANTARA