**Borneonews - Samarinda**, Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Herdiansyah Hamzah, atau yang lebih dikenal dengan nama Castro, menyatakan bahwa dua keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah merupakan angin segar bagi perkembangan demokrasi elektoral di Indonesia.
Keputusan tersebut diidentifikasi sebagai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, serta putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah ketika penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Castro, kedua putusan tersebut merupakan langkah maju yang signifikan dalam melawan praktik oligarki yang telah merusak proses pencalonan di tanah air.
Dia menekankan pentingnya memasukkan keputusan ini dalam konteks yang lebih luas, di mana selama ini banyak pencalonan yang dikendalikan oleh kelompok tertentu yang mengedepankan isu *kotak kosong*. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan akan ada kesempatan lebih besar bagi partai-partai yang memiliki basis suara yang kuat, namun tidak memenuhi ambang batas yang sebelumnya ditetapkan.
Perubahan yang dibawa oleh keputusan MK tersebut, khususnya penurunan ambang batas pencalonan dari 20 persen menjadi 7,5 persen, dianggap sangat signifikan. Castro memberikan contoh bagaimana di DKI Jakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang hanya memiliki 15 kursi di DPRD tidak dapat memenuhi ambang batas 20 persen. Namun, dengan keputusan terbaru, partai tersebut dengan suara sekitar 800 ribu dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan mendatang.
Dia juga menjelaskan bahwa jika jumlah pemilih tetap di Jakarta berkisar antara 6 hingga 12 juta, maka ambang batas baru sebesar 7,5 persen memungkinkan PDIP untuk ikut serta dalam kontestasi politik meski secara kursi di DPRD tidak memenuhi syarat sebelumnya. Melalui pendapat ini, Castro menegaskan bahwa keputusan MK memberikan ruang dan harapan baru bagi demokrasi untuk berkembang lebih baik setelah isu *kotak kosong* yang sempat menjadi perdebatan.
Castro menilai bahwa hal ini merupakan pertanda baik dan perkembangan yang positif, memberikan dampak signifikan bagi demokrasi di Indonesia. selain itu, putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah juga dinilai sangat penting. Castro mencatat bahwa putusan tersebut tidak mencantumkan kapan akan diberlakukannya syarat ini, berbeda dengan keputusan sebelumnya mengenai usia calon presiden dan wakil presiden yang sudah diatur.
Dia menandaskan bahwa tanpa adanya kejelasan kapan keputusan ini berlaku, hal ini bisa menciptakan ketidakpastian. Castro berharap bahwa kedua keputusan ini dapat menjadi pijakan untuk membentuk undang-undang yang lebih mendemokratisasi proses pemilihan dan transparansi di dalamnya, sekaligus menjauhkan praktik oligarki yang berpotensi merugikan demokrasi itu sendiri.
ANTARA
Dua Putusan MK, Harapan Baru bagi Demokrasi Elektoral Indonesia
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







