JAKARTA –
**Borneonews - Seoul**, Tim penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan telah mengambil keputusan penting pada Rabu terkait kasus yang melibatkan ibu negara Kim Keon Hee. Penyelidikan tersebut berfokus pada tuduhan bahwa ia menerima tas tangan mewah merek Dior dari seorang pendeta Korea-Amerika pada tahun 2022. Seorang pejabat hukum yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tim dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul (SCDPO) telah melaporkan hasil penyelidikan ini kepada Kepala SCDPO, Lee Chang-soo. Dalam waktu dekat, Lee berencana untuk menyampaikan temuan ini kepada Jaksa Agung Lee One-seok, yang diharapkan dapat dilaksanakan pada hari Kamis. Hasil evaluasi dari Divisi SCDPO menunjukkan bahwa tuduhan yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang antikorupsi terhadap Kim tidak dapat diteruskan. Tuduhan tersebut mencakup penerimaan tas mewah senilai sekitar 3 juta won (setara dengan Rp34 juta) beserta hadiah mahal lainnya yang diterima dari pendeta Choi Jae-young dua tahun yang lalu. Keputusan ini muncul sekitar empat bulan setelah Jaksa Agung perintahkan pembentukan tim investigasi khusus untuk menyelidiki kasus ini. Tim tersebut telah menyimpulkan bahwa tas yang diterima dari Choi tidak berkaitan dengan tugas resmi Presiden Yoon Suk Yeol. Lebih jauh lagi, tim penyidik menganggap tas tersebut sebagai sebuah hadiah yang diperuntukkan untuk menunjukkan rasa terima kasih antar individu. Hal ini diperkirakan berkaitan dengan permohonan Choi yang meminta bantuan Kim terkait dengan pemakaman mantan anggota DPR AS keturunan Korea-Amerika, Jay Chang Joon Kim, di pemakaman nasional. Sumber informasi terkait dengan pengembangan kasus ini berasal dari laporan Yonhap. ANTARA