**Borneonews - Yogyakarta**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mengajak masyarakat untuk tidak merasa ragu dalam melaporkan atau menyerahkan satwa-satwa yang dilindungi. Permohonan ini terutama ditujukan kepada pemilik satwa peliharaan yang berada dalam kategori dilindungi, agar mereka mau menyampaikan informasi atau menyerahkan hewan tersebut kepada pihak BKSDA secara sukarela.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 BKSDA Yogyakarta, Dian Banjar Agung, menjelaskan bahwa jika pemilik belum memiliki izin resmi terhadap satwa yang dimiliki, mereka diundang untuk menyerahkannya kepada negara melalui BKSDA. Ia menegaskan bahwa penyerahan satwa secara sukarela tidak akan mengakibatkan tindakan hukum untuk individu yang melakukannya.
"Penyerahan sukarela oleh masyarakat tidak akan diproses secara hukum," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa bagi masyarakat yang ingin menyerahkan atau melaporkan keberadaan satwa dilindungi, dapat menghubungi call center BKSDA di nomor 082144449449. Setelah itu, tim BKSDA Yogyakarta akan segera menanggapi laporan dan melakukan penjemputan atau evakuasi tanpa ada biaya yang dikenakan.
Dian Banjar juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang berencana untuk memelihara atau melakukan penangkaran satwa dilindungi, untuk mengajukan izin. Hal ini diharapkan dapat membantu upaya pelestarian satwa di wilayah tersebut. Menurut evaluasi BKSDA Yogyakarta, ada peningkatan signifikan dalam kesadaran masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengenai regulasi konservasi satwa. Hal ini terlihat dari banyaknya inisiatif dari masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi secara sukarela selama tahun 2024.
Dari sekitar 20 kegiatan penanganan satwa dilindungi yang dilaksanakan, sebagian besar berasal dari laporan masyarakat mengenai keberadaan satwa tersebut. Banyak laporan dari masyarakat, di mana mereka menemukan satwa dilindungi dan dengan kesadaran tinggi menyerahkannya kepada pemerintah untuk rehabilitasi atau tindakan konservasi lainnya, jelasnya.
Meski demikian, Dian Banjar mengakui bahwa masih terdapat kekhawatiran dari sebagian masyarakat untuk melapor atau menyerahkan satwa ke BKSDA. Hal ini dapat mengakibatkan satwa dilindungi tidak mendapatkan rehabilitasi atau usaha konservasi yang diperlukan. "Ada kalanya masyarakat takut untuk menyerahkan, sehingga mungkin memilih melepaskan satwa tersebut secara sembarangan," tambahnya.
ANTARA
BKSDA Yogyakarta Ajak Masyarakat Serahkan Satwa Dilindungi
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







