JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang lebih dikenal dengan sebutan RUU Pilkada, bukanlah inisiatif baru yang baru diajukan oleh anggota parlemen. Dalam pembukaan rapat kerja yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Achmad, akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan lanjutan dari usulan inisiatif DPR yang sudah ada sebelumnya. Hari ini, RUU tersebut melanjutkan proses pembahasan di Tingkat I. Dia mengingatkan bahwa RUU Pilkada ini telah mulai dibahas sejak tahun lalu. Pada 21 November 2023, RUU ini resmi disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan IX Tahun Sidang 2022—2023. Menurutnya, RUU ini bukanlah sesuatu yang baru karena sudah diusulkan oleh DPR sejak 23 Oktober 2023, dan disetujui dalam rapat tersebut. Namun, Achmad mengakui bahwa pembahasan RUU Pilkada sempat mengalami penundaan. Faktor penyebabnya adalah persiapan untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024, serta keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. Dia mengungkapkan, "Kita semua tahu bagaimana kesibukan di tengah persiapan pemilu, dan ini menyebabkan terjadinya penundaan dalam pembahasan RUU Pilkada." Dengan adanya penugasan dari pimpinan DPR RI, Baleg DPR baru melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari ini. Achmad menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait hal ini sudah diterima sejak lama. Dalam rapat tersebut, hadir pula Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah. Selain itu, sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, termasuk Ketua Wihadi Wiyanto serta wakil ketua, Ichsan Soelistio, Willy Aditya, dan Abdul Wahid juga turut berpartisipasi dalam diskusi ini. ANTARA