BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan sejumlah masalah yang ditemukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pencocokan dan penelitian atau *coklit* untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dan menyelesaikan berbagai temuan yang dikemukakan oleh Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa salah satu temuan berasal dari Bawaslu Kabupaten Lingga yang menunjukkan adanya 121 pemilih yang sudah meninggal tetapi masih tercantum dalam DPS. Pemilih tersebut kini telah dicoret dari daftar dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Priyo juga menambahkan bahwa dua pemilih yang telah lulus dari TNI dan Polri telah dihapus dari DPS. Selain itu, sembilan pemilih yang baru saja pindah masuk ke Kabupaten Lingga juga telah dimasukkan ke dalam daftar pemilih yang valid. Namun, terdapat 13 warga yang telah pindah domisili, di mana tiga di antaranya belum dihapus dari DPS untuk Pilkada 2024. "Ketiga pemilih tersebut sudah dicoret dari DPS karena kini berada dalam daftar pemilih di Kediri dan Pontianak, sehingga hak pilih mereka tetap terjamin," jelas Priyo. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada juga temuan dari Bawaslu Kabupaten Anambas mengenai satu keluarga yang terdiri dari tiga orang yang pindah ke Kota Tanjungpinang. KPU Kepri memastikan bahwa warga tersebut telah pindah domisili yang dapat dibuktikan dengan surat pindah, meskipun mereka masih terdaftar dalam database kependudukan sebagai warga Anambas. "Saat ini mereka belum memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh karena itu kami mendorong dinas terkait untuk segera menerbitkan identitas kependudukan agar mereka tidak kehilangan hak pilih di Tanjungpinang," tambah Priyo. KPU juga merespons usulan Bawaslu Kepri mengenai penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah di Kabupaten Bintan. Hal ini dilakukan karena jumlah pemilih per TPS cukup tinggi dan jarak yang harus ditempuh oleh pemilih cukup jauh. "Menurut arahan KPU RI, jumlah pemilih per TPS maksimal adalah 600 orang. Kami berupaya agar pengadaan TPS di Pilkada tahun ini lebih efektif dan efisien. Saat ini dalam DPS untuk Pilkada 2024, tidak ada TPS yang melebihi 600 pemilih. Mengenai jarak pemilih dengan TPS yang terlalu jauh, hal ini akan kami bahas lebih lanjut bersama Bawaslu," tutup Priyo. ANTARA