**Borneonews - Jakarta**, Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, telah menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Kasus ini berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022.
Pada hari Rabu pukul 10.20 WIB, Helena hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenakan pakaian serba hitam. Dalam sidang tersebut, ia segera memasuki Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali untuk menunggu pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh tersebut didampingi oleh empat hakim anggota lainnya. Dalam persidangan ini, terdapat dua terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sama, yaitu Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta. Namun, keduanya akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan secara terpisah dari Helena.
Sebelumnya, JPU Ardito Muwardi mengemukakan bahwa Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, serta Helena Lim, selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange, diketahui menerima aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi senilai Rp420 miliar dalam pengelolaan timah. Hal ini terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap beberapa pejabat terkait, antara lain Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung untuk periode 20152019, Suranto Wibowo, serta Kadis ESDM untuk periode 20212024, Amir Syahbana, dan juga Rusbani alias Bani, yang merupakan Pejabat sementara Kepala Dinas ESDM untuk periode MaretDesember 2019.
JPU menjelaskan bahwa praktik korupsi yang terjadi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Selanjutnya dijelaskan oleh JPU, aliran uang korupsi yang diterima oleh Harvey dan Helena didapat melalui berbagai program kerja sama, termasuk sewa peralatan *processing* dalam pengolahan timah antara PT Timah Tbk. dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
ANTARA
Helena Lim hadapi sidang perdana kasus korupsi komoditas timah di Jakarta
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Seruyan Tekankan Ketahanan Pangan dan Harga Sembako Terjangkau
Ekonomi Palangka Raya Terganggu Akibat Karhutla Berkepanjangan
Balai Bahasa Kalteng Gelar Webinar Etnisitas dan Ekologi Bahasa, Hadirkan Pakar Malaysia
Petani Rakumpit Gagal Panen Akibat Diserang Karhutla
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
Pemprov Kalteng Siapkan Bantuan Pangan untuk Hampir 5.000 Penerima Terdampak Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







