JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menegaskan bahwa pertemuan yang akan dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dan bukan untuk membatalkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). Dave menyampaikan bahwa setiap partai diharapkan untuk memberikan pendapat mereka terkait dengan keputusan MK tersebut. Partai Golkar, dalam hal ini, siap untuk menyesuaikan diri dengan agenda yang akan dibahas dalam rapat Baleg yang akan berlangsung pada hari Rabu ini. "Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, penting bagi kami untuk terlebih dahulu mempelajari isi putusan tersebut dan kaitannya dengan aturan-aturan turunan yang ada," tuturnya saat ditemui di acara Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center. Ia menambahkan bahwa meskipun waktu pelaksanaan rapat Baleg berdekatan dengan jadwal pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024, pertemuan ini sangat diperlukan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya multitafsir terkait dengan putusan yang baru saja dikeluarkan. "Ini masih tahap pendalaman. Kami akan mengambil sikap setelah kami benar-benar memahami rincian dari aturan tersebut," jelasnya lebih lanjut. Baleg DPR RI direncanakan mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, yang kemudian akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB untuk pengambilan keputusan mengenai pembahasan RUU tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah ambang batas (*treshold*) bagi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD diizinkan untuk mengajukan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya akan berdasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan. "Amar putusan ini mengabulkan sebagian permohonan dari para pemohon," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan hasil putusan untuk kasus yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta. ANTARA