**Borneonews - Denpasar**, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap keterlibatan dua warga negara asing (WNA) dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis hasis di kawasan Bali. Kedua WNA tersebut berasal dari Latvia dan Swedia, dan melakukan tindakan ilegal tersebut dalam jaringan yang berbeda.
Menurut penjelasan Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa, pengungkapan ini melibatkan modus-modus yang bervariasi. Kasus pertama berhasil diungkap berkat sinergi antara BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada tanggal 22 Juli. Dalam penangkapan ini, seorang WNA berinisial VS yang berasal dari Riga, Latvia, ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkotika jenis hasis sebanyak 440,41 gram dan ganja seberat 977,83 gram netto. Narkotika tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawanya, ketika melewati pemeriksaan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasus kedua diungkap pada tanggal 31 Juli, yang berlokasi di suatu villa di Desa Kemenuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Subawa mengungkapkan bahwa pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara BNN Provinsi Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut, yang melibatkan seorang WNA berinisial SU yang berasal dari Skarholmen, Swedia.
Modus operandi yang digunakan SU yaitu dengan mengirimkan narkotika melalui paket kiriman *International Postal Parcel Thailand*. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi empat padatan narkotika jenis hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, total berat narkoba yang ditemukan mencapai 201,28 gram netto.
Akibat dari tindakan ilegal ini, kedua tersangka saat ini sedang ditahan oleh BNNP Bali dan menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subawa menjelaskan bahwa di Bali, penggunaan hasis merupakan hal yang cukup umum dan sering disalahgunakan oleh wisatawan asing. Sebagian besar hasis yang beredar berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara, dan Afganistan, yang mengandung *THC* dalam kadar tinggi dan memiliki efek halusinogen.
Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional, juga dikenal sebagai pasar potensial bagi peredaran gelap narkotika melalui jaringan-jaringan internasional. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk menanggulangi masalah tersebut agar lingkungan Bali tetap aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
ANTARA
Dua WNA Ditangkap BNNP Bali karena Peredaran Hasis dan Ganja
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







