SEMARANG –
**Borneonews - Semarang**, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Emas di Semarang telah mencegah pengiriman sebanyak 12 kontainer berisi pakaian bekas impor yang diterima dari luar negeri, dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, mengungkapkan bahwa terdapat total 1.196 bal pakaian bekas yang masih berada di terminal peti kemas dengan status dikuasai oleh negara. Nilai ekonomis dari barang-barang tersebut diperkirakan sekitar Rp5,9 miliar. Akhmad menjelaskan bahwa terdapat beberapa modus yang digunakan untuk menyelundupkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan impor. Modus-modus tersebut termasuk tidak menyertakan informasi yang benar dalam *customs declaration*, atau bahkan menggunakan informasi yang salah, termasuk kode, agar dapat menghindari peraturan yang ada terkait larangan impor. Selain pakaian bekas, ia juga menyebutkan bahwa ada berbagai macam barang yang termasuk dalam tujuh jenis komoditas yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Ketujuh komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian serta aksesori, keramik, elektronik, kosmetik, alas kaki, dan barang tekstil jadi lainnya. Selama periode yang sama, Bea Cukai Tanjung Emas mencatat telah melakukan 542 tindakan penindakan terhadap barang-barang yang dibatasi sebelumnya. Nilai keseluruhan dari barang-barang yang ditindak tersebut mencapai Rp16,2 miliar. Sebagian besar dari barang-barang ilegal ini, berdasarkan informasi yang diperoleh, dikirim dari negara jiran, Malaysia, serta dari Tiongkok. Akhmad menambahkan bahwa ada beberapa langkah yang diambil terkait barang-barang yang disita, antara lain pemusnahan, pelelangan, perubahan kepemilikan menjadi milik negara, serta direkspor kembali. "Upaya-upaya penindakan ini merupakan langkah penting dalam melindungi sektor perdagangan di tanah air," tegasnya. ANTARA