KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Wilayah Sulawesi Maluku. Kolaborasi ini difokuskan pada penanganan isu-isu hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara. Kepala Kejati Sultra, Hendro Dewanto, menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah konkret untuk meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga. Tujuannya adalah untuk memperkuat kontribusi masing-masing lembaga dalam mendukung pembangunan nasional. Hendro menjelaskan lebih lanjut, bahwa maksud dari penandatanganan kesepakatan ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, serta dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Ia menambahkan bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan dalam konteks ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya. “Layanan hukum yang bisa diberikan oleh Kejaksaan mencakup aspek litigasi dan non-litigasi,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menjangkau berbagai jenis layanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, Hendro juga menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 yang berkaitan dengan *optimalisasi* Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden memberikan arahan kepada Jaksa Agung RI untuk menjamin kepatuhan hukum dari berbagai badan usaha, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta instansi pemerintah daerah. “Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, dapat terwujud tindak lanjut berupa pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” imbuh Hendro. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai hak fundamental setiap pekerja. Hal ini diwujudkan melalui program-program yang diselenggarakan oleh BPJS, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Dengan adanya dukungan dari Kejati Sultra, BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya dalam hal penagihan piutang iuran melalui *gugatan sederhana*,” papar Mintje. Ia juga menginformasikan bahwa dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat sebanyak 124 SKK non-litigasi dan satu SKK litigasi yang diserahkan kepada Kejati Sultra, dengan total nilai pencapaian mencapai Rp8,3 miliar. “Peran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai instansi penegak hukum sangatlah krusial dalam memastikan kepatuhan dari para pemberi kerja,” tegasnya. ANTARA