BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Pemerintah Provinsi Lampung telah resmi membuka seleksi untuk pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024. Terdapat total sebanyak 554 formasi yang disediakan bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (*CPNS*). Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah pada anggaran tahun 2024. Ia mengajak masyarakat yang bersiap dan memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses seleksi tersebut. Dari total formasi yang tersedia, rincian alokasinya adalah sebanyak 456 formasi untuk tenaga teknis dan 98 formasi untuk tenaga kesehatan. Selain itu, sebesar 12 formasi juga dialokasikan untuk penyandang disabilitas guna memastikan inklusivitas dalam pengisian posisi ini. Sementara itu, terdapat 542 formasi yang diperuntukkan bagi kebutuhan umum. Jadwal pelaksanaan seleksi dibagi menjadi beberapa tahapan. Pengumuman seleksi akan berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024, sementara pendaftaran seleksi dibuka dari 20 Agustus hingga 6 September 2024 melalui portal resmi yang telah ditentukan. Setelah tahap pendaftaran, proses seleksi administrasi akan dilakukan pada 20 Agustus hingga 13 September 2024. Hasil dari seleksi administrasi akan diumumkan antara tanggal 14 hingga 17 September, dan peserta yang telah mengikuti seleksi sebelumnya akan diminta untuk mengonfirmasi penggunaan nilai *SKD* (*Seleksi Kompetensi Dasar*) CPNS tahun 2023 dari tanggal 18 hingga 28 September 2024. Tahapan berikutnya mencakup masa sanggah dan jawab sanggah, yang dimulai pada 18 hingga 20 September untuk masa sanggah, serta 18 hingga 22 September untuk jawab sanggah. Pengumuman pasca masa sanggah akan dilakukan dari tanggal 21 hingga 27 September. Data final untuk *SKD* akan ditarik antara 29 September hingga 1 Oktober, kemudian penjadwalan *SKD* berlangsung dari 2 hingga 8 Oktober. Pengumuman daftar peserta dan lokasi *SKD* dijadwalkan antara 9 hingga 15 Oktober, diikuti oleh pelaksanaan *SKD* yang akan berlangsung dari 9 hingga 15 Oktober dan kembali dari 16 Oktober hingga 14 November. Proses pengolahan nilai *SKD* akan dilaksanakan dari tanggal 23 Oktober hingga 16 November. Untuk pengumuman hasil *SKD*, dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 19 November. Selanjutnya, pelaksanaan *SKB* (*Seleksi Kompetensi Bidang*) untuk CPNS non *CAT* akan berlangsung antara 20 November hingga 17 Desember. Pemetaan lokasi seleksi untuk *SKB* dengan *CAT* dijadwalkan dari 20 hingga 22 November 2024. Proses penarikan data final untuk *SKB* dijadwalkan pada 26 hingga 28 November, sementara penjadwalan *SKB* dengan *CAT* akan dilaksanakan antara 29 November hingga 3 Desember 2024. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi untuk *SKB* dengan *CAT* akan dilakukan antara 4 hingga 8 Desember 2024, dan pelaksanaan *SKB* akan berlangsung dari 9 hingga 20 Desember 2024. Setelah itu, integrasi nilai dari *SKD* dan *SKB* akan dilakukan antara 17 Desember hingga 4 Januari. Pengumuman hasil seleksi CPNS dijadwalkan pada 5 hingga 12 Januari 2025, dengan masa sanggah dari 13 hingga 15 Januari 2025. Proses jawab sanggah akan dilakukan dari 13 hingga 19 Januari 2025, diikuti dengan pengolahan hasil sanggah dari 15 hingga 20 Januari 2025. Pengumuman pasca sanggah akan disampaikan antara 16 hingga 22 Januari 2025. Terakhir, proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (*DRH*) dan Nomor Induk Pegawai (*NIP*) untuk CPNS dijadwalkan berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025, dan proses usul penetapan NIP akan dilakukan mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025. ANTARA