BANTEN –
**Borneonews - Tangerang Selatan**, Heryadi, seorang warga yang tinggal di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, menghadapi tuntutan penjara selama dua tahun akibat kepemilikan senjata api, granat, dan magazine yang diperoleh secara ilegal. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo, dalam sidang pertama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam proses hukum yang berlangsung, Jaksa Wibowo menetapkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Ia juga menginformasikan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh Heryadi akan dikurangi dengan waktu hukuman yang dijatuhkan. "Terdakwa tetap akan berada dalam tahanan," ungkap jaksa. Barang bukti yang diajukan dalam tuntutan ini terdiri dari berbagai jenis senjata dan amunisi. Di antaranya, terdapat sepucuk senjata api jenis *Colt 38*, satu unit senjata api jenis *Defender Special 38 S&W*, serta delapan butir peluru kaliber .38. Selain itu, ada puluhan peluru dari berbagai jenis, tiga magazine, dan satu granat berwarna cokelat. Pemberitaan terkait kasus ini mencuat setelah sejumlah warga melakukan penggerebekan di rumah Heryadi yang terletak di Jalan Masjid Al Ihsan, RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, pada hari Minggu, 3 Maret 2024. Tindakan penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya dugaan praktik dukun santet yang melibatkan Heryadi. Saat dilakukan penggeledahan, banyak ditemukan sejumlah foto berukuran bervariasi yang menggambarkan warga dengan kondisi yang mencolok, yaitu ditusuki jarum dan dicoret dengan spidol warna merah. Menyusul penemuan ini, aparat kepolisian setempat melakukan pengamanan tambahan dan pemeriksaan mendalam di lokasi tersebut untuk menemukan senjata api dan amunisi lainnya. Untuk melindungi barang bukti yang berhasil ditemukan, tim Gegana dari Polda Metro Jaya dikerahkan, sehingga penanganan kasus ini dilakukan secara lebih efektif dan profesional. Penindakan tegas terhadap kasus ini mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ANTARA