BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah berhasil menangkap sebuah kapal berbendera Vietnam yang diduga melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna Utara, yang terletak di Kepulauan Riau. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab dipanggil Ipunk, mengungkapkan bahwa kapal tersebut tidak hanya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tetapi juga diketahui menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring *trawl* yang dilarang karena dapat merusak lingkungan laut. Penangkapan kapal tersebut bermula dari informasi yang diterima dari nelayan lokal. Mereka melaporkan keberadaan kapal Vietnam yang mencurigakan dalam perairan Natuna Utara, yang akhirnya ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan pada tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Ipunk menjelaskan, kapal yang ditangkap memiliki ukuran 120 GT dan terdapat sembilan orang kru di dalamnya, termasuk nakhoda. Mereka berhasil mengangkut sekitar satu ton ikan pelagis, yang merupakan jenis ikan permukaan. Hal ini menunjukkan tindakan keras pemerintah dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia, bahkan meskipun pada hari-hari bersejarah. “Penting untuk dicatat bahwa kami tetap melaksanakan tugas menjaga kedaulatan perairan negara, tanpa memedulikan hari libur,” tegas Ipunk. Ia juga menginformasikan bahwa selama proses penangkapan, terdapat upaya perlawanan dari pihak aparat Vietnam yang berusaha menghalangi petugas Indonesia dalam membawa kapal tersebut untuk diproses secara hukum. Meskipun ada permintaan dari pihak Vietnam untuk melepaskan kapal pencuri ikan itu, Ipunk menekankan bahwa penegakan hukum tetap dilaksanakan berdasarkan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan. Ipunk pun menyatakan bahwa kapal tersebut bukan merupakan kapal nelayan kecil, mengingat ukurannya dan penggunaan alat tangkap yang ilegal. Ia menambahkan, kapal itu diduga sudah beroperasi dengan melakukan penangkapan ikan secara *hit and run*, di mana mereka mengambil ikan pada malam hari dan memindahkannya ke kapal lain. Praktik pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) Vietnam ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp100 miliar. Setelah ditangkap, KIA tersebut beserta kru dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, berita acara pemeriksaan (BAP) akan dibuat dan mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Seperti biasa, penyidikan akan kami lakukan, tersangka akan diusut, dan kapal yang disita akan menjadi milik negara,” tutup Ipunk. ANTARA