BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari 14 kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah, hanya Kabupaten Gunung Mas yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Karena itu, Kabupaten Gumas yang dipimpin Bupati Arton S Dohong ini, masih menginduk pada ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Kalteng.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Kena, mengemukakan hal tersebut di Palangka Raya, Senin (27/6/2016).

Kena perlu menegaskan hal tersebut karena UMK sebagai dasar pemberian upah kerja per bulan, yang telah disesuaikan dengan survei atas standar kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing wilayah setempat.

“Selain itu, juga dijadikan patokan dalam pemberian tunjangan hari rayta (THR). Sebab THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja adalah minimal sebesar satu kali besaran UMK,” kata Kena kepada Borneonews.

Ia berharap ke depan semua daerah di Bumi Tambun Bungai ini memiliki UMK yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Bupati atau wali kota, agar ada patokan bagi pekerja maupun perusahaan pemberi kerja. Sebab
UMP adalah ketetapan terkecil yang diambil dari semua daerah. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).