**Borneonews - Jakarta**, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu diselaraskan dengan isu-isu terkini yang relevan. Pernyataan ini muncul seiring dengan undangan dari DPR untuk membahas rancangan undang-undang tersebut pada bulan November 2023.
Meskipun demikian, pemerintah menilai bahwa sejumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah disampaikan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Tito menjelaskan, "Jika hendak melanjutkan pembahasan, revisi UU Pilkada harus disesuaikan dengan konteks yang aktual dan relevan saat ini," pada kesempatan di Kompleks Parlemen Senayan.
Pada rapat kerja yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini, disepakati untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang akan menangani pembahasan RUU Pilkada lebih lanjut. Namun, Tito tidak mengungkapkan nama-nama perwakilan yang akan terlibat dalam Panja tersebut. Dia menekankan bahwa dalam rapat Panja, akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses pembahasan RUU ini.
"Semua pihak bisa mengikuti perkembangan Panja. Rapat ini akan membahas secara teknis, mencakup pendapat pemerintah dan fraksi-fraksi, dan menyepakati apakah melalui aklamasi atau cara lain. Akan ada wacana pro dan kontra yang dinamis, dan pada akhirnya kami akan merangkum hasil rapat," tambahnya.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, sebelumnya telah menegaskan bahwa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bukanlah rancangan baru dari DPR. "Ini merupakan kelanjutan dari usulan inisiatif DPR yang telah ada, dan hari ini adalah bagian dari pembahasan Tingkat I," tuturnya saat memimpin rapat di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada telah dimulai sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 November 2022. Namun, pembahasan ini mengalami penundaan karena adanya pemilihan presiden 2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak penundaan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024.
Mengacu pada hal tersebut, Baidowi menyampaikan bahwa Baleg DPR RI baru dapat melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada hari ini setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk hal ini. Proses ini menunjukkan komitmen DPR untuk melanjutkan pembahasan yang penting ini dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pilkada yang mendatang.
ANTARA
Revisi UU Pilkada Harus Sesuai Isu Terkini, Kata Mendagri
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







