**Borneonews - Padang**, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia (BI) terus berupaya untuk memperkuat sistem keamanan dalam keuangan digital. Langkah ini diambil demi memberikan perlindungan yang lebih solid bagi nasabah di tengah perkembangan teknologi yang cepat.
Seorang pengamat keuangan dan perbankan dari Universitas Andalas, Fajri Adrianto, menyatakan bahwa regulasi yang telah disusun oleh OJK dan BI sangat baik dan memberikan tingkat perlindungan yang tinggi. Dalam pernyataannya, ia menyebutkan bahwa pihak-pihak tersebut telah bekerja keras untuk menciptakan kerangka regulasi yang mendukung keamanan sistem keuangan.
Selain itu, Fajri juga menyoroti peran penting bank-bank besar di Indonesia dalam memperkuat keamanan data nasabah. Bank-bank ini terus berupaya untuk menjaga informasi pribadi masyarakat dari berbagai kemungkinan ancaman. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa jika terjadi kesalahan sistem yang berdampak pada data, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memberikan perlindungan dan jaminan bagi nasabah.
Ia menambahkan bahwa sistem perlindungan berlapis yang dihadirkan, termasuk jaminan dari negara melalui LPS, dapat mempercepat adopsi keuangan digital di Indonesia. Fajri mengungkapkan keyakinannya bahwa OJK, BI, dan pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan keamanan bagi para nasabah.
Sementara itu, diakui bahwa kekhawatiran masyarakat dalam beralih ke sistem keuangan digital, terutama terkait aspek keamanan, masih ada. Meskipun demikian, hasil riset menunjukkan bahwa presentase terjadinya insiden keamanan yang merugikan cukup kecil.
Dari sisi lain, Kepala BI Perwakilan Sumatera Barat, Mohamad Abdul Majid Ikram, mengungkapkan bahwa dalam acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2024, telah diluncurkan cetak biru untuk sistem pembayaran Indonesia hingga tahun 2030. Salah satu fokus penting dalam cetak biru ini adalah perlindungan data nasabah.
Bank Indonesia berencana untuk mengembangkan sebuah sistem database untuk nasabah bank. Dengan adanya sistem ini, data nasabah yang tercatat dalam daftar hitam akan disimpan dalam satu folder tertentu. Hal ini bertujuan untuk menjaga privasi dan keamanan data nasabah secara lebih efektif.
Lebih lanjut, dalam cetak biru tersebut, BI menekankan pentingnya memperbaharui dan mengembangkan sistem keamanan keuangan digital secara berkala. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengantisipasi kejahatan siber yang terus berkembang dengan berbagai modus operandi. Dengan demikian, diharapkan keamanan data nasabah dapat terjamin dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital pun semakin meningkat.
ANTARA
OJK dan BI Perkuat Sistem Keamanan Keuangan Digital di Indonesia
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Komentar (0)
Memuat komentar…







