JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan baru terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berhubungan dengan pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada). Dalam rapat kerja yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terletak di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Supratman menegaskan, "DIM usulan baru dari Pemerintah kami cabut." Pernyataan ini mengindikasikan adanya perubahan arah dalam pembahasan RUU Pilkada yang telah berlangsung. Kementerian Dalam Negeri, yang dipimpin oleh Tito Karnavian, juga mendukung keputusan tersebut. Tito mengusulkan agar DIM yang sudah diajukan sebelumnya tidak lagi dibahas, karena dianggap tidak relevan dengan konteks saat ini. Ia menekankan pentingnya untuk memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi RUU Pilkada. "Maka, DIM yang kami usulkan, kami sarankan untuk tidak dibahas lagi. Sebaiknya kita fokus pada isu-isu yang memang sesuai dengan situasi terkini, termasuk aspek-aspek yang terdapat dalam putusan MK sebagai masukan," ungkap Tito. Di antara DIM yang dianggap tidak relevan untuk dibahas lagi, Tito mencatat beberapa poin penting. Pertama, terdapat pengaturan mengenai penyerentakan pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dijadwalkan pada November 2024. Kedua, ada pengaturan tentang pelaksanaan pemungutan suara yang telah dimajukan menjadi September 2024. Ketiga, peraturan mengenai penyesuaian jumlah anggota Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan, serta penambahan jumlah panwaslu di kelurahan/desa dari satu menjadi tiga orang. Lebih lanjut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, juga menyampaikan informasi bahwa total DIM yang telah diserahkan oleh Pemerintah terkait RUU Pilkada mencapai 496 DIM. Rincian tersebut mencakup 336 DIM tetap, tujuh DIM redaksional, sembilan DIM substansi, empat DIM yang dihapus, serta 140 DIM usulan baru. Achmad, yang akrab disapa Awiek, menekankan bahwa RUU Pilkada bukanlah usulan baru dari parlemen. Sebaliknya, RUU ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang telah dimulai sejak tahun lalu dan telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 21 November 2023. Meskipun demikian, pembahasan RUU ini sempat tertunda akibat adanya pemilihan presiden 2024, serta keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang menolak penundaan jadwal Pilkada 2024. "Dengan demikian, ini merupakan kelanjutan dari usul inisiatif DPR, dan hari ini merupakan tahap sambungan dalam pembahasan tingkat I," jelas Awiek. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan Baleg DPR RI, termasuk Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan para wakil ketua, yaitu Ichsan Soelistio, Willy Aditya, serta Abdul Wahid. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Agustus 2024 telah mengeluarkan dua putusan penting yang berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 berisi perubahan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyingkirkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. ANTARA