BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumumkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 sebanyak 899 orang. Formasi ini akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemprov Jabar. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Sumasna, menyatakan bahwa dari total 899 formasi, sebanyak 146 diantaranya adalah untuk tenaga kesehatan (*nakes*). Jumlah tersebut mencerminkan upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. Rekrutmen tenaga kesehatan di tahun 2024 menjadi prioritas karena adanya kebutuhan mendesak akan tenaga medis, termasuk dokter, bidan, dan perawat. Sumasna menekankan pentingnya mempersiapkan regenerasi karir di sektor kesehatan, mengingat dalam beberapa tahun terakhir tidak ada rekrutmen massal untuk posisi ini. Penempatan CPNS untuk tenaga kesehatan akan dilakukan di berbagai layanan yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat. Sumasna menjelaskan bahwa selain ditempatkan di Dinas Kesehatan untuk tugas administrasi, tenaga kesehatan juga akan ditempatkan di rumah sakit, baik rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus, yang berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi. Selain formasi CPNS, pihak pemerintah juga akan melakukan rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi tenaga pendidik dan guru. Untuk periode 2021 hingga 2024, sudah diangkat sebanyak 21 ribu ASN PPPK secara bertahap. Mengenai rencana rekrutmen PPPK tahun 2024, Sumasna menyatakan bahwa jumlah formasi yang dihadirkan mencapai 4.000, dengan rincian sekitar 1.500 formasi ditujukan untuk guru yang merupakan sisa dari tahun 2021. Sisanya akan didistribusikan untuk berbagai formasi di luar sektor pendidikan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian formasi tenaga kesehatan bagi CPNS di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, masyarakat dapat mengaksesnya melalui link yang telah disediakan. Rincian formasi tenaga teknis juga dapat ditemukan pada lampiran yang terlampir di situs resmi. Adapun link untuk pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS di Pemprov Jabar 2024 dapat diakses melalui situs resmi. Pihak pemerintah mengingatkan bahwa seleksi administrasi akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dikirimkan melalui platform yang telah ditentukan. Sebagai catatan, calon pelamar CPNS 2024 juga perlu memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Persyaratan umum ini meliputi kewarganegaraan, batas usia, kelayakan hukum, dan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Beberapa di antara persyaratan tersebut adalah pelamar haruslah Warga Negara Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar, serta tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun. Calon harus juga tidak memiliki keterikatan dengan partai politik, sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak sedang terlibat dalam seleksi sebelumnya secara bersamaan. Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu formasi jabatan saja, dan pelamar yang melanggar ketentuan ini akan dinyatakan gugur. Bagi calon yang berminat untuk mendaftar pada formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, rincian terhadap syarat khusus dapat dilihat lebih lanjut di situs resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA